Diskotek Sky Garden Jadi Tempat Prostitusi dan Peredaran Narkoba, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Usaha

Kompas.com - 15/11/2023, 17:39 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) Faisal Arif Nasution mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin klub malam untuk Sky Garden atau Key Garden.

Untuk diketahui, diskotek yang berlokasi di Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang itu digrebek pasukan gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) beberapa waktu lalu. 

Pada penggrebekan tersebut, ditemukan dugaan peredaran narkoba hingga prostitusi. Hingga kini, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotek untuk Sky Garden atau Key Garden,” tegas Faisal.

Dia mengatakan itu usai mengikuti rapat koordinasi lapangan tindak lanjut penanganan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden di halaman Sky Garden, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Ribuan Warga Sumut Berhasil Jalani Operasi Katarak Gratis

Faisal juga menegaskan, Pemprov Sumut berkomitmen memberantas narkoba di Sumut. 

“Pemprov Sumut berkomitmen tinggi pada pemberantasan narkoba. Pak Penjabat (Pj) Gubernur memberikan atensi yang tinggi pada kasus ini,” katanya dalam siaran pers. 

Faisal menambahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas CKTR Deliserdang, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deli Serdang, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di kawasan perkebunan. 

“Jadi, bukan kawasan perdagangan dan jasa sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruangnya,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung, pihaknya dapat mengenakan sanksi pencabutan izin bagi bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai izin bangunan.

Selain itu, berdasarkan informasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Binjai, ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang memengaruhi pengukuran dan batas daya.

Baca juga: Naikkan Kelas Usaha Koperasi dan UMKM, Pemprov Sumut Bagikan 1.000 NIB dan Sertifikat Halal Gratis

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Faisal.

Terkini Lainnya
Bobby Nasution Pastikan Stadion Utama Sumut Penuhi Standar Nasional dan Internasional

Bobby Nasution Pastikan Stadion Utama Sumut Penuhi Standar Nasional dan Internasional

Sumut Berkah
Bobby Nasution Akhiri Sengketa Aset Deli Serdang, Sekolah Dibuka Lagi untuk Siswa

Bobby Nasution Akhiri Sengketa Aset Deli Serdang, Sekolah Dibuka Lagi untuk Siswa

Sumut Berkah
Soal OTT Kadis PUPR Sumut, Pengamat: Bobby Nasution Tak Main-Main Bangun Pemerintahan Bersih

Soal OTT Kadis PUPR Sumut, Pengamat: Bobby Nasution Tak Main-Main Bangun Pemerintahan Bersih

Sumut Berkah
Bobby Nasution Siapkan Formulasi Turunkan Harga Tiket Pesawat dari Bandara Kualanamu

Bobby Nasution Siapkan Formulasi Turunkan Harga Tiket Pesawat dari Bandara Kualanamu

Sumut Berkah
Warga Sumut Minta Pulangkan Napi Narkoba, Menteri Agus: Bila Perlu ke Nusakambangan

Warga Sumut Minta Pulangkan Napi Narkoba, Menteri Agus: Bila Perlu ke Nusakambangan

Sumut Berkah
Presiden Prabowo Bantah Isu Titip 4 Pulau ke Wilayah Sumut

Presiden Prabowo Bantah Isu Titip 4 Pulau ke Wilayah Sumut

Sumut Berkah
Pemprov Sumut Bangun Jembatan Idano Noyo di Nias Barat, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Pemprov Sumut Bangun Jembatan Idano Noyo di Nias Barat, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Sumut Berkah
Unggah Video Hinaan terhadap Gubernur Sumut, Akun TikTok @tripx313 Dilaporkan ke Polda

Unggah Video Hinaan terhadap Gubernur Sumut, Akun TikTok @tripx313 Dilaporkan ke Polda

Sumut Berkah
Pemprov Sumut Raih Opini WTP 11 Kali, Gubernur Bobby Minta OPD Pertahankan Capaian

Pemprov Sumut Raih Opini WTP 11 Kali, Gubernur Bobby Minta OPD Pertahankan Capaian

Sumut Berkah
Polemik Kepemilikan Pulau Antara Sumut dan Aceh, Gubernur Bobby Minta Dibahas Bersama Kemendagri

Polemik Kepemilikan Pulau Antara Sumut dan Aceh, Gubernur Bobby Minta Dibahas Bersama Kemendagri

Sumut Berkah
Prihatin Kondisi PSMS, Gubernur Bobby Khawatir Klub Bola Medan Dijual ke Luar Sumut

Prihatin Kondisi PSMS, Gubernur Bobby Khawatir Klub Bola Medan Dijual ke Luar Sumut

Sumut Berkah
ASN Pemprov Sumut Deklarasikan Netralitas di Pilkada 2024, Jika Melanggar Akan Ditindak

ASN Pemprov Sumut Deklarasikan Netralitas di Pilkada 2024, Jika Melanggar Akan Ditindak

Sumut Berkah
PON XXI Aceh-Sumut Usai, Pecahkan Banyak Rekor Nasional

PON XXI Aceh-Sumut Usai, Pecahkan Banyak Rekor Nasional

Sumut Berkah
Soal Dugaan Korupsi Dana PON XXI, Menpora: Tuduhan Tidak Berdasar

Soal Dugaan Korupsi Dana PON XXI, Menpora: Tuduhan Tidak Berdasar

Sumut Berkah
Menpora: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Setara Olimpiade

Menpora: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Setara Olimpiade

Sumut Berkah
Bagikan artikel ini melalui
Oke