Diskotek Sky Garden Jadi Tempat Prostitusi dan Peredaran Narkoba, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Usaha

Kompas.com - 15/11/2023, 17:39 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) Faisal Arif Nasution usai mengikuti rapat koordinasi lapangan tindak lanjut penanganan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden di halaman Sky Garden, Selasa (14/11/2023).
DOK. Humas Pemprov Sumut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) Faisal Arif Nasution usai mengikuti rapat koordinasi lapangan tindak lanjut penanganan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden di halaman Sky Garden, Selasa (14/11/2023).

KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) Faisal Arif Nasution mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin klub malam untuk Sky Garden atau Key Garden.

Untuk diketahui, diskotek yang berlokasi di Desa Namurubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang itu digrebek pasukan gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) beberapa waktu lalu. 

Pada penggrebekan tersebut, ditemukan dugaan peredaran narkoba hingga prostitusi. Hingga kini, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas PMPTSP tidak pernah menerbitkan izin klub hiburan malam atau diskotek untuk Sky Garden atau Key Garden,” tegas Faisal.

Dia mengatakan itu usai mengikuti rapat koordinasi lapangan tindak lanjut penanganan berupa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Garden/Key Garden di halaman Sky Garden, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Ribuan Warga Sumut Berhasil Jalani Operasi Katarak Gratis

Faisal juga menegaskan, Pemprov Sumut berkomitmen memberantas narkoba di Sumut. 

“Pemprov Sumut berkomitmen tinggi pada pemberantasan narkoba. Pak Penjabat (Pj) Gubernur memberikan atensi yang tinggi pada kasus ini,” katanya dalam siaran pers. 

Faisal menambahkan, berdasarkan informasi dari Kepala Dinas CKTR Deliserdang, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Deli Serdang, lokasi Sky Garden/Key Garden berada di kawasan perkebunan. 

“Jadi, bukan kawasan perdagangan dan jasa sehingga bila pelaku usaha ajukan perizinan juga tidak bisa tata ruangnya,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Faisal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan Gedung, pihaknya dapat mengenakan sanksi pencabutan izin bagi bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai izin bangunan.

Selain itu, berdasarkan informasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Binjai, ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang memengaruhi pengukuran dan batas daya.

Baca juga: Naikkan Kelas Usaha Koperasi dan UMKM, Pemprov Sumut Bagikan 1.000 NIB dan Sertifikat Halal Gratis

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Faisal.

Terkini Lainnya
Soal Dugaan Korupsi Dana PON XXI, Menpora: Tuduhan Tidak Berdasar
Soal Dugaan Korupsi Dana PON XXI, Menpora: Tuduhan Tidak Berdasar
Sumatera Utara
Menpora: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Setara Olimpiade
Menpora: Penyelenggaraan PON XXI Sumut Setara Olimpiade
Sumatera Utara
Venue PON XXI Jadi Sorotan, Menpora: Venue Voli di Deli Serdang Tak Ada Masalah
Venue PON XXI Jadi Sorotan, Menpora: Venue Voli di Deli Serdang Tak Ada Masalah
Sumatera Utara
Pj Agus Fatoni Pastikan Seluruh Venue PON XXI di Sumut Siap Dipakai
Pj Agus Fatoni Pastikan Seluruh Venue PON XXI di Sumut Siap Dipakai
Sumatera Utara
Tantangan Perubahan Iklim Kian Nyata, Pj Agus Fatoni Ajak Semua Pihak untuk Menghadapinya
Tantangan Perubahan Iklim Kian Nyata, Pj Agus Fatoni Ajak Semua Pihak untuk Menghadapinya
Sumatera Utara
Atasi Kemiskinan di Sumut, Pj Gubernur Sumut Luncurkan Gerakan Kesetiakawanan Sosial
Atasi Kemiskinan di Sumut, Pj Gubernur Sumut Luncurkan Gerakan Kesetiakawanan Sosial
Sumatera Utara
Lindungi Pekerja Rentan, Pj Gubernur Sumut Luncurkan 2 Gerakan Serentak
Lindungi Pekerja Rentan, Pj Gubernur Sumut Luncurkan 2 Gerakan Serentak
Sumatera Utara
Inflasi Sumut Capai 2,06 Persen YoY Berkat GPIS, Pj Gubernur: Penanganan Inflasi Harus Dilakukan Serius
Inflasi Sumut Capai 2,06 Persen YoY Berkat GPIS, Pj Gubernur: Penanganan Inflasi Harus Dilakukan Serius
Sumatera Utara
Dikunjungi KPK, Pj Gubernur Sumut: Mohon Ingatkan Kami agar Tidak Keluar Rel
Dikunjungi KPK, Pj Gubernur Sumut: Mohon Ingatkan Kami agar Tidak Keluar Rel
Sumatera Utara
Pj Gubernur Fatoni Optimis Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 Mampu Percepat Pembangunan Sumut
Pj Gubernur Fatoni Optimis Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 Mampu Percepat Pembangunan Sumut
Sumatera Utara
Tim Sumut Raih Juara 3 Senam Kreasi Piala Ibu Negara 2024, Pj Ketua TP-PKK Sumut Berikan Apresiasi
Tim Sumut Raih Juara 3 Senam Kreasi Piala Ibu Negara 2024, Pj Ketua TP-PKK Sumut Berikan Apresiasi
Sumatera Utara
Dorong Generasi Muda Jadi Wirausaha, Dekranasda Sumut Siap Kolaborasi dengan Kemendikbud Ristek Lewat Program PKW
Dorong Generasi Muda Jadi Wirausaha, Dekranasda Sumut Siap Kolaborasi dengan Kemendikbud Ristek Lewat Program PKW
Sumatera Utara
Dinilai Jadi Pengayom, Pj Gubernur Sumut Dapat Gelar Sutan Raja Pangondian 
Dinilai Jadi Pengayom, Pj Gubernur Sumut Dapat Gelar Sutan Raja Pangondian 
Sumatera Utara
Salurkan Anggaran Pilkada 100 Persen, Sumut Raih Penghargaan dari Kemendagri
Salurkan Anggaran Pilkada 100 Persen, Sumut Raih Penghargaan dari Kemendagri
Sumatera Utara
Persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Dinilai Cepat dan Teliti, Menpora Berikan Apresiasi
Persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Dinilai Cepat dan Teliti, Menpora Berikan Apresiasi
Sumatera Utara
Bagikan artikel ini melalui
Oke