KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berkomitmen dalam mengembangkan koperasi dan usaha mikro kecil menengah ( UMKM).
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, setelah memberikan berbagai kemudahan, pihaknya memberikan 1.000 Nomor Induk Berusaha ( NIB) dan sertifikat halal secara gratis kepada koperasi dan UMKM di Sumut.
“ Pemprov Sumut sangat memahami koperasi dan UMKM butuh dukungan dan pengakuan agar lebih maju lagi, berkelas, dan tentunya legal. Untuk itu, program ini sangat berarti untuk pelaku usaha koperasi dan UMKM,” ujar Hassanudin melalui keterangan persnya, Selasa (7/11/2023).
Dia mengatakan itu pada pembukaan Talk Show dan Penerbitan 1.000 NIB di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa.
Baca juga: Jalan Terpanjang di Indonesia Ada di Sumut, Namanya Jalan Jamin Ginting
Dia memaparkan, pihaknya menilai, percepatan pengembangan sektor usaha koperasi dan UMKM sangat penting karena berkontribusi besar bagi perekonomian Sumut.
UMKM berkontribusi 61 persen pada produk domestik regional bruto (PDRB) Indonesia atau sekitar Rp 8,5 triliun per tahun dan 97 persen penyerapan tenaga kerja.
Secara nasional, total UMKM yang teregistrasi sekitar 8,71 juta, sedangkan yang belum teregistrasi diperkirakan jauh lebih banyak.
Data Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Sumut menunjukkan, terdapat sekitar 1.166.918 pelaku usaha UMKM di Sumut pada 2022.
Selain itu, UMKM berhasil menjadi penopang perekonomian Sumut selama masa-masa krisis.
UMKM juga bisa menciptakan lapangan kerja yang luas, termasuk memenuhi kebutuhan pasar baik dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah
Namun, upaya pengembangan UMKM di Sumut saat ini masih menghadapi beberapa kendala.
Sekitar 41,2 persen masalah yang dihadapi UMKM adalah permodalan, kemudian disusul pemasaran 30,77 persen, bahan baku 7,83 persen, dan transportasi 3,29 persen.
Dengan demikian, banyak UMKM yang berupaya mendapatkan modal dengan cara-cara yang mudah, meski sangat berisiko tinggi.
Salah satu yang dilakukan masyarakat adalah meminjam di luar bank atau lembaga finansial.
Padahal, bank, misalnya Bank Sumut, memberikan bunga rendah untuk UMKM, yakni sebesar 3 persen per tahun.
Jumlah UMKM di Sumut yang meminjam modal tercatat sebanyak 112.459 pelaku usaha, atau hanya 9,63 persen dari seluruh total UMKM.
Namun, kebanyakan pelaku usaha meminjam modal di luar bank, yaitu sebesar 78,59 persen, kemudian sisanya 21,41 persen meminjam ke bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
Baca juga: BP Tapera Ingin TRT Masuk Program Pemprov Sumut
Dari jumlah peminjam tersebut, pada 2022 KUR telah tersalurkan sebesar Rp 18,7 triliun (sekitar 466.639 pelaku usaha), di antaranya untuk usaha kecil sebesar Rp 5,4 triliun, usaha mikro sebesar Rp 32 triliun, dan untuk super mikro Rp 302 miliar.
Oleh karena itu, Pemprov Sumut mempermudah pelaku usaha koperasi dan UMKM untuk mengakses KUR dari Bank Sumut.
Salah satu caranya adalah memberikan NIB secara gratis kepada pelaku usaha koperasi dan UMKM serta sertifikasi halal.
NIB menjadi syarat utama bagi pelaku usaha UMKM untuk mengakses KUR Bank Sumut. Saat ini masih ada 48.737 unit usaha UMKM yang belum memiliki NIB.
Padahal, NIB akan membantu pengurusan izin lainnya, membuka akses kepada program pemerintah, peluang ekspor dan impor, ekspansi usaha, dan memberikan kepercayaan kepada pelanggan.
Baca juga: Pemprov Sumut Bakal Hapus Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor
Kepemilikan terhadap NIB merupakan salah satu harapan bagi semua pelaku usaha koperasi dan UMKM.
Sebab, NIB memiliki banyak manfaat untuk mengembangkan usaha, antara lain, mempermudah akses KUR.
Pengusaha UMKM yang sudah memiliki NIB akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan.
Salah satunya dengan bunga rendah KUR yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya 3 persen.
Kemudian, usaha yang dijalani akan mendapatkan legalitas dengan NIB. Sebab, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal terkait di bidang administratif.
Baca juga: GOR Samosir, Tanah Disumbang Warga, Konstruksinya Dibantu Pemprov Sumut Rp 8,8 Miliar
Tak hanya itu, pelaku usaha koperasi dan UMKM juga bisa memperoleh pelatihan dengan NIB.
Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB juga membuat usaha akan tercatat di data pemerintah pusat.
Dengan demikian, dinas-dinas terkait akan lebih mudah dalam memberikan pelatihan dan pembinaan serta program-program lain mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.
Lewat data UMKM yang telah tercatat secara administratif, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.
Selain itu, pelaku usaha koperasi dan UMKM juga akan lebih mudah memasuki komunitas resmi.
Baca juga: Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton
NIB dapat memudahkan pelaku usaha dalam akses memasuki komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki.
Begitu pula dengan kepemilikan sertifikat halal yang sangat penting bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM.
Sertifikat halal pada produk berfungsi menjamin dan memastikan masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.
Dengan memiliki sertifikat halal, koperasi dan UMKM di Sumut akan lebih mudah dalam memasarkan produknya.
Baca juga: Propam Polda Sumut Periksa Sejumlah Anggota Polisi Penganiaya Pak Ogah di Medan
Para pelaku usaha juga mendapatkan kemudahan dalam pengembangan dan memperluas jangkauan pemasaran.
Lebih lanjut, berdasarkan evaluasi dari Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut, penyebab sulitnya pelaku usaha mendapat KUR adalah masalah kualifikasi kredit, rencana dan kelayakan bisnis, serta pencatatan keuangan.
Hal tersebut menjadi alasan pelaku usaha UMKM enggan berupaya mendapatkan KUR karena syarat yang dianggap rumit.
Oleh karenanya, Pemprov Sumut berupaya menyelesaikan masalah itu dengan mendirikan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
“Oleh karena itu, tahun depan kami akan mendirikan PT Jamkrida untuk memberikan jaminan,” kata Hassanudin.
Baca juga: Fakta Monumen Jokowi Senilai Rp 2,5 M yang Dibangun di Karo, Sumut
Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD) tersebut akan memberikan jaminan kepada bank agar UMKM bisa mendapatkan KUR dari Bank Sumut.
“Angka 9,63 persen itu rendah sekali, tetapi kami mengerti bank juga sulit memberikan kredit bila unit usahanya belum jelas legalitasnya, kualifikasi kredit rendah, dan jaminan unit usahanya punya prospek baik,” katanya.
Terkait hal itu, Pemprov Sumut sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumut.
Dalam perda itu, tujuan pembentukan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) adalah memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada koperasi dan UMKM, meningkatkan kegiatan ekonomi di Sumut, dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
PT Jamkrida Sumut (Perseroda) juga wajib menjaga tingkat likuiditasnya. Untuk pertama kali, modal disetor PT Jamkrida Sumut (Perseroda) seluruhnya dimiliki Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Anies Baswedan Janji Bangun Stadion Berstandar FIFA di Sumut
Selain permodalan, masalah lain yang menjadi kendala untuk meningkatkan kualitas UMKM Sumut adalah terkait tampilan produk, kualitas produk, dan jaminan kepercayaan pada produk.
Untuk menyelesaikan masalah itu, Pemprov Sumut pada 2024 akan mendirikan rumah kemasan yang akan membantu pelaku usaha membuat produk yang lebih menarik dan bisa bersaing dengan produk-produk lainnya.
Hal tersebut juga mendasari Pemprov Sumut memfasilitasi pembuatan sertifikasi halal untuk pelaku usaha secara gratis.
Untuk percepatan pengembangan usaha koperasi dan UMKM, Pemprov Sumut mengharapkan partisipasi dan peran aktif seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut.
Dengan demikian, akan lebih banyak pelaku usaha koperasi dan UMKM yang terbantu dan memiliki legalitas untuk pengembangan usahanya.
Baca juga: Lapor ke Jokowi, KONI Sebut PON 2024 Aceh-Sumut Siap Pertandingkan 65 Cabang
Kehadiran fasilitas itu juga diharapkan membuat pelaku usaha koperasi dan UMKM Sumut bisa naik kelas dan meningkatkan perekonomian.