KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menetapkan Siak sebagai salah satu kota paling bersih di Tanah Air. Berdasarkan Indeks Kualitas Udara (AQI) versi Kementerian LHK, Kabupaten Siak berada di skor 22 pada Kamis (5/9/2024).
AQI sendiri memiliki beberapa indeks skor untuk menentukan kualitas udara. Berdasarkan kriteria Kementerian LHK, skor 0-50 menandakan kualitas udara di Kabupaten Siak memiliki kategori baik dan tidak menimbulkan risiko kesehatan atau kategori hijau.
Baca juga: Pemkab Siak Gelar Program Populer yang Selalu Dinantikan Masyarakat
Bupati Siak Alfedri mengatakan, skor 22 AQI Siak menunjukkan bahwa udara berada dalam kondisi baik dan tidak menimbulkan risiko kesehatan. Ia mengapresiasi pencapaian ini sebagai hasil dari upaya serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Baca juga: Pemkab Siak Terima SK Biru TORA, Berikan Kepastian Hukum pada Lahan di Siak
“Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan terus berupaya menciptakan udara bersih bagi masyarakat,” kata Alfedri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (8/9/2024).
Pemkab Siak, kata Alfedri, akan terus meningkatkan pengelolaan lingkungan berkualitas demi mewujudkan Siak yang lebih baik.
Baca juga: Kemenkes Apresiasi Upaya Pemkab Siak Integrasikan ILP dan Program Siak Melesat
Selain Siak, kota atau kabupaten lain yang masuk daftar 10 besar AQI di Indonesia di antaranya adalah Palu (29), Denpasar (34). Gresik (39), Balikpapan (40), serta Kabupaten Karawang (49).
"Masyarakat di Kabupaten Siak dapat menikmati aktivitas di luar ruangan seperti biasa dan dapat membuka jendela dan ventilasi rumah tanpa khawatir terkena polusi," tuturnya.