KOMPAS.com - Bupati Siak Alfedri menekankan pentingnya keberlanjutan kepemimpinan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di Kerinci Kanan.
Ia menyebutkan, Kecamatan Kerinci Kanan memiliki infrastruktur yang sangat baik, bahkan menjadi yang tercepat dalam menyelesaikan jalan desa ke desa di antara 14 kecamatan se-Kabupaten Siak.
Oleh karenanya, dia mendukung Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa yang menambah masa jabatan pejabat untuk menjamin keberlanjutan.
"Kita harus terusan berupaya untuk melanjutkan pembangunan ini agar selesai hingga 2026, karena keberlanjutan kepemimpinan juga berarti keberlanjutan pembangunan," tegasnya.
Dia mengatakan itu saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan penghulu dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung ( Bapekam) di Kerinci Kanan menjadi 8 tahun di Gedung Serba Guna Kecamatan Kerinci Kanan, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Pemkab Siak Terima SK Biru TORA, Berikan Kepastian Hukum pada Lahan di Siak
Pada kesempatan itu, Alfedri meminta para penghulu dan anggota Bapekam untuk bekerja lebih dalam melayani masyarakat.
“Selamat kepada para penghulu dan Bapekam yang baru saja di kukuhkan, dari 6 tahun jadi 8 tahun,” ungkapnya dalam siaran pers.
Alfedri juga mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah bekerja bersama dalam membangun Kerinci Kanan.
"Ini bukan hanya kerja saya dan Wakil Bupati Husni, tetapi kerja kita semua. Dengan kerja ikhlas dan inovasi yang kita lakukan bersama, " katanya.
Penghulu Kampung Seminai Zainudin berterima kasih atas perpanjangan masa jabatan tersebut.
"Kami akan terus berusaha melanjutkan pembangunan di desa agar menjadi lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Bupati Siak Perpanjang Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam di Mempura Jadi 8 Tahun
Perlu diketahui, dalam acara tersebut, 11 penghulu kampung dan 100 anggota Bapekam dari Kecamatan Kerinci Kanan dikukuhkan.
Pengukuhan itu dihadiri pejabat kampung, mulai dari camat, penghulu, Ketua Bapekam, hingga tokoh masyarakat.