KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) resmi menyerahkan dua buku Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Wakil Bupati (Wabup) Siak Husni Merza bersyukur atas penyerahan SK tersebut.
Menurutnya, setelah melalui proses panjang, Buku SK Biru tersebut secara resmi diserahkan Kementerian LHK RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 19 Pekanbaru.
"Atas nama masyarakat dan pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada BPKH Wilayah 19 Pekanbaru mewakili Kementerian LHK RI,” katanya saat menerima SK tersebut di Ruang Rapat Siak Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Selasa (3/9/2024).
Acara tersebut digelar dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Siak dalam rangka kegiatan sertipikat redistribusi tanah tahun anggaran 2024.
Baca juga: Bupati Siak Perpanjang Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam di Mempura Jadi 8 Tahun
Husni berharap, dengan adanya SK Biru itu, proses dan prosedur berikutnya bisa segera dijalani secepat mungkin sehingga masyarakat dapat segera mendapat manfaatnya.
Ia juga berterima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak yang telah bekerja keras melaksanakan program TORA dengan menerbitkan sertifikat sebanyak 11.036 persil sejak 2018 hingga 2023.
“Melalui sinergi yang baik antara pemkab, pemerintah pusat, dan provinsi serta berbagai pihak, program pemerintah ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya dalam siaran pers.
Husni menyebutkan, pada 2024, pihaknya akan menerbitkan sebanyak 500 sertifikat.
Ia menjelaskan, sertifikat itu sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hukum.
Sertifikat itu juga akan mengurangi sengketa yang terjadi sekaligus meningkatkan nilai manfaat tanah tersebut.
Baca juga: Masa Jabatan 6 Penghulu dan 52 Bapekam Siak Diperpanjang, Bupati Alfedri: Bonus dari Pemerintah
"Kepada penerima nantinya, saya berharap gunakanlah sertifikat ini untuk hal bersifat produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga," pintanya.
Adapun penyerahan SK Biru TORA itu merupakan hasil dari perjuangan panjang Bupati Siak dan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di Kabupaten Siak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman menyampaikan, penerbitan SK Biru itu adalah hasil dari permohonan Bupati Siak melalui Surat Nomor 590/Adwil-FP/2023/529 tertanggal 29 Mei 2023.
Permohonan itu mengenai Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Arfan menilai, kerja nyata itu menjadi bukti nyata dari keberpihakan Bupati Alfedri terhadap masyarakat Kabupaten Siak.
Baca juga: Kolam Minyak Mentah PT BSP Terbakar di Siak, Penyebab Diselidiki
Pada hari yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak juga menyerahkan SK Biru tersebut kepada Pemkab Siak.
“Hal ini dilakukan bertujuan agar SK tersebut segera diproses menjadi TORA dan diserahkan kepada masyarakat,” katanya.
Arfan menambahkan, komitmen itu menunjukkan upaya Pemkab Siak, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Siak, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas lahan.
“Dengan terbitnya SK 238 dan SK 617, masyarakat pemilik lahan dapat meningkatkan status kepemilikan mereka melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui program Redistribusi Tanah,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Siak juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen kepada masyarakat melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 96 Tahun 2022.
Baca juga: Kolam Minyak Mentah PT BSP Terbakar di Siak, Penyebab Diselidiki
“Pemkab Siak juga memberikan keringanan dalam pengurusan BPHTB hingga 100 persen bagi masyarakat Kabupaten Siak,” jelasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir.