KOMPAS.com - Bupati Siak Alfedri melantik penghulu dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung ( Bapekam) se-Kecamatan Mempura.
Dia berharap, penghulu dan anggota Bapekam di Mempura bisa mendukung program-program pembangunan agar bisa dinikmati masyarakat.
"Selamat kepada para penghulu dan Bapekam dan secara resmi telah bertambah masa jabatan menjadi delapan tahu. Mari bersama-sama kita galang sinergitas dalam membangun kampung nan berkelanjutan,” sebutnya lewat siaran pers, Selasa (3/9/2024).
Usai pelantikan, Alfedri menyemangati para penghulu untuk bekerja sama menciptakan pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: Masa Jabatan 6 Penghulu dan 52 Bapekam Siak Diperpanjang, Bupati Alfedri: Bonus dari Pemerintah
“Tentu buah hasil pembangunan ini untuk masyarakat. Kita harus menempatkan diri sebagai pemimpin dalam menjalani kebijakan dan bekerja hanya lillahi ta'ala, berbakti, dan ikhlas hanya karena Tuhan Yang Maha Esa,” kata dia.
Sebagai informasi, pelantikan itu melibatkan anggota Bapekam dan penghulu dari tujuh wilayah di Kecamatan Mempura, yakni Kampung Benteng Hilir, Kampung Benteng Hulu, Kampung Paluh, Kampung Sungai Pinang, Kampung Tengah, Kampung Merempan Hilir, Kampung Teluk Merempan.
Rujukan pelantikan tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39. Dalam pasal ini, disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Penghulu kampung dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca juga: Program Siak Melesat Inisiatif Bupati Alfedri Sambangi Sungai Apit
Kemudian, aturan itu dilanjutkan dengan Surat Keputusan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam Se-Kecamatan Mempura Tahun 2024 Nomor 100.3.3.2/643/HK/KPTS/2024 sampai dengan 100.3.3.2/649/HK/KPTS/2024 tentang Perpanjangan Masa Bakti Penghulu dan Pengukuhan Masa Jabatan Penghulu Menjadi 8 Tahun.
Ada pula Surat Nomor 100.3.3.2/764/HK/KPTS/2024 sampai dengan Nomor 100.3.3.2/770/HK/KPTS/2024 tentang Perpanjangan dan Pengukuhan Masa Jabatan Bapekam Menjadi 8 Tahun.