Bupati Siak Perpanjang Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam di Mempura Jadi 8 Tahun

Kompas.com - 04/09/2024, 08:15 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Bupati Siak Alfedri melantik penghulu dan anggota Badan Permusyawaratan Kampung ( Bapekam) se-Kecamatan Mempura.

Dia berharap, penghulu dan anggota Bapekam di Mempura bisa mendukung program-program pembangunan agar bisa dinikmati masyarakat.

"Selamat kepada para penghulu dan Bapekam dan secara resmi telah bertambah masa jabatan menjadi delapan tahu. Mari bersama-sama kita galang sinergitas dalam membangun kampung nan berkelanjutan,” sebutnya lewat siaran pers, Selasa (3/9/2024).

Usai pelantikan, Alfedri menyemangati para penghulu untuk bekerja sama menciptakan pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Masa Jabatan 6 Penghulu dan 52 Bapekam Siak Diperpanjang, Bupati Alfedri: Bonus dari Pemerintah

“Tentu buah hasil pembangunan ini untuk masyarakat. Kita harus menempatkan diri sebagai pemimpin dalam menjalani kebijakan dan bekerja hanya lillahi ta'ala, berbakti, dan ikhlas hanya karena Tuhan Yang Maha Esa,” kata dia.

Sebagai informasi, pelantikan itu melibatkan anggota Bapekam dan penghulu dari tujuh wilayah di Kecamatan Mempura, yakni Kampung Benteng Hilir, Kampung Benteng Hulu, Kampung Paluh, Kampung Sungai Pinang, Kampung Tengah, Kampung Merempan Hilir, Kampung Teluk Merempan.

Rujukan pelantikan tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39. Dalam pasal ini, disebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Penghulu kampung dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga: Program Siak Melesat Inisiatif Bupati Alfedri Sambangi Sungai Apit

Kemudian, aturan itu dilanjutkan dengan Surat Keputusan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam Se-Kecamatan Mempura Tahun 2024 Nomor 100.3.3.2/643/HK/KPTS/2024 sampai dengan 100.3.3.2/649/HK/KPTS/2024 tentang Perpanjangan Masa Bakti Penghulu dan Pengukuhan Masa Jabatan Penghulu Menjadi 8 Tahun.

Ada pula Surat Nomor 100.3.3.2/764/HK/KPTS/2024 sampai dengan Nomor 100.3.3.2/770/HK/KPTS/2024 tentang Perpanjangan dan Pengukuhan Masa Jabatan Bapekam Menjadi 8 Tahun.

Terkini Lainnya
Bupati Siak Dukung Pembangunan Ruang Kelas Baru di Ponpes Jabal Nur Kandis

Bupati Siak Dukung Pembangunan Ruang Kelas Baru di Ponpes Jabal Nur Kandis

Siak
Pemkab Siak Terima Penghargaan Peduli Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik

Pemkab Siak Terima Penghargaan Peduli Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik

Siak
Pimpin Apel di SMAN 1 Sungai Apit, Bupati Alfedri Tekankan Pentingnya KTP bagi Pelajar Usia 17 Tahun

Pimpin Apel di SMAN 1 Sungai Apit, Bupati Alfedri Tekankan Pentingnya KTP bagi Pelajar Usia 17 Tahun

Siak
Gelar Program Siak Melesat, Bupati Alfedri Disambut Antusias Masyarakat Tualang

Gelar Program Siak Melesat, Bupati Alfedri Disambut Antusias Masyarakat Tualang

Siak
Sukses Kelola Transportasi dengan Baik, Pemkab Siak Raih Penghargaan WTN 2024

Sukses Kelola Transportasi dengan Baik, Pemkab Siak Raih Penghargaan WTN 2024

Siak
Punya Udara Paling Bersih di Indonesia, Bupati Siak: Bukti Komitmen Kami Jaga Lingkungan.

Punya Udara Paling Bersih di Indonesia, Bupati Siak: Bukti Komitmen Kami Jaga Lingkungan.

Siak
Jabatan Penghulu dan Bapekam Kerinci Kanan Jadi 8 Tahun, Bupati Siak: Keberlanjutan Pembangunan Penting

Jabatan Penghulu dan Bapekam Kerinci Kanan Jadi 8 Tahun, Bupati Siak: Keberlanjutan Pembangunan Penting

Siak
Pemkab Siak Terima SK Biru TORA, Berikan Kepastian Hukum pada Lahan di Siak

Pemkab Siak Terima SK Biru TORA, Berikan Kepastian Hukum pada Lahan di Siak

Siak
Bupati Siak Perpanjang Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam di Mempura Jadi 8 Tahun

Bupati Siak Perpanjang Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam di Mempura Jadi 8 Tahun

Siak
Masa Jabatan 6 Penghulu dan 52 Bapekam Siak Diperpanjang, Bupati Alfedri: Bonus dari Pemerintah

Masa Jabatan 6 Penghulu dan 52 Bapekam Siak Diperpanjang, Bupati Alfedri: Bonus dari Pemerintah

Siak
Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK, Bupati Alfedri Apresiasi Para Kader PKK

Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK, Bupati Alfedri Apresiasi Para Kader PKK

Siak
Program Siak Melesat Inisiatif Bupati Alfedri Sambangi Sungai Apit

Program Siak Melesat Inisiatif Bupati Alfedri Sambangi Sungai Apit

Siak
Bupati Alfedri Buka Turnamen PLC 2024, Harap Lahir Atlet Terbaik.

Bupati Alfedri Buka Turnamen PLC 2024, Harap Lahir Atlet Terbaik.

Siak

"Bujang Kampung" di Olak, Bupati Siak Resmikan Gedung Kantor Penghulu

Siak
Siak Serindit Boat Race 2024 Dibuka, Total 27 Tim Berpartisipasi

Siak Serindit Boat Race 2024 Dibuka, Total 27 Tim Berpartisipasi

Siak
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com