KOMPAS.com – Bupati Siak Alfedri menyerahkan 212 sertifikat tanah kepada masyarakat Minas Jaya di Masjid Al-Hijrah, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (29/3/2024).
Penyerahan itu merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten ( Pemkab Siak) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak dalam menyelesaikan sertifikasi lahan di wilayah tersebut.
Alfedri mengapresiasi BPN Siak yang terus berupaya mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan masalah sertifikat tanah. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat, sehingga dapat mengatasi terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan.
Baca juga: Di Safari Ramadhan, Bupati Alfedri Sampaikan Komitmen Pemkab Siak Layani Kebutuhan Masyarakat
" Sertifikat tanah ini penting sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Pada 2024, Kantor Pertanahan Siak menargetkan 5.000 sertifikat bidang tanah selesai," kata Alfedri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/3/2024).
Ia pun berharap, masyarakat dapat menggunakan sertifikat tanah untuk keperluan modal usaha, menumbuhkan ekonomi masyarakat, atau keperluan produktif lainnya agar ekonomi bangkit dan berkembang.
Aalah satu warga Minas Jaya yang menerima sertifikat tanah, Musa Arifin (61), mengaku bahagia dengan program PTSL. Tanah miliknya kini telah bersertifikat gratis tanpa harus melalui proses yang panjang di Kantor BPN Siak.
"Alhamdulillah, tanah saya sudah bersertifikat. Terima kasih kepada Bupati dan kepala BPN yang peduli dengan kami," kata Musa.
Turut hadir dalam penyerahan sertifikat tanah ini perwakilan Kantor BPN Siak Yola, Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Aditya Chitra, Camat Minas Nurfa Oktorita, para penghulu, serta masyarakat Minas Jaya.