Cegah Penyelewengan Penggunaan Anggaran, Pemkab Siak Jalin Kerja Sama dengan Kejari Siak

Kompas.com - 21/02/2024, 15:45 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak untuk mencegah terjadinya penyelewengan terhadap penggunaan anggaran pada 2024.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang diwakili oleh Bupati Siak Alfedri dengan Kepala Kejari Kabuparen Siak Moch Eko Joko Purnomo di Kantor Bupati Siak, Provinsi Riau, Selasa (20/2/2024).

Lewat MoU tersebut, Pemkab Siak dan Kejaksaan Negeri Siak sepakat untuk bekerja sama dalam hal fasilitasi pembinaan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara setiap tahunnya.

Bupati Siak mengatakan, MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesempatan kerja sama yang berlangsung setiap tahunnya dan bertujuan untuk tertib administrasi terhadap keuangan yang digunakan.

Baca juga: Mengabdi untuk Masyarakat, Bupati Siak Kembali Gelar Program Bujang Kampung di Sungai Apit

Atas dasar itu, Bupati Alfedri meminta kepada setiap penghulu kampung di Kabupaten Siak untuk berkomitmen dalam meningkatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayahnya masing-masing.

"Dengan MoU ini juga, kita semua yang terlibat, baik terhadap PBB harus kita tingkatkan sebagai bagian dari sumber APBD Kabupaten Siak, langsung diwujudkan dengan berbagai program pembangunan yang terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah," sebut Alfedri.

Ia mengatakan, 10 persen dari pendapatan hasil pajak akan dikembalikan kepada rakyat di kampung masing-masing. Maka dari itu, diperlukan tekad kuat dan kerja sama untuk meningkatkan sumber pajak dari kampung tersebut.

Tidak hanya itu, kata Alfedri, kerja sama tersebut juga untuk memberikan bantuan hukum dan pembinaan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Siak Siap Sambut Indonesia Emas 2045, Bupati Alfedri Beberkan Cara Siapkan SDM Tangguh

“Saya mengharapkan pembinaan hingga ke bawah dari Kejari Siak, bagaimana aparatur pemerintah dan penghulu kampung dapat dibina atau ditunjuk dan diarahkan," ucap Alfredi pada Selasa (20/2/2024).

Bupati Siak mengatakan, melalui kerja sama ini, para camat dan penghulu kampung dapat menggunakan anggaran sesuai dengan aturan sehingga dapat meminimalisasi terjadinya penyelewengan keuangan.

Sementara itu, Kepala Kejari Siak, Moch Eko Joko Purnomo mengharapkan camat dan penghulu kampung bisa memanfaatkan kerja sama ini untuk berkomunikasi dengan pihak Kejari.

"Tentunya langkah seperti ini memberi ruang bagi siapa saja untuk selalu berkomunikasi dengan kami,” ujar Moch Eko Joko Purnomo.

Baca juga: Wujudkan Impian Anak PKH Berkuliah, Pemkab Siak Usung Program BeTUNAS

Terkini Lainnya
Bupati Siak Dukung Pembangunan Ruang Kelas Baru di Ponpes Jabal Nur Kandis

Bupati Siak Dukung Pembangunan Ruang Kelas Baru di Ponpes Jabal Nur Kandis

Siak
Pemkab Siak Terima Penghargaan Peduli Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik

Pemkab Siak Terima Penghargaan Peduli Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik

Siak
Pimpin Apel di SMAN 1 Sungai Apit, Bupati Alfedri Tekankan Pentingnya KTP bagi Pelajar Usia 17 Tahun

Pimpin Apel di SMAN 1 Sungai Apit, Bupati Alfedri Tekankan Pentingnya KTP bagi Pelajar Usia 17 Tahun

Siak
Gelar Program Siak Melesat, Bupati Alfedri Disambut Antusias Masyarakat Tualang

Gelar Program Siak Melesat, Bupati Alfedri Disambut Antusias Masyarakat Tualang

Siak
Sukses Kelola Transportasi dengan Baik, Pemkab Siak Raih Penghargaan WTN 2024

Sukses Kelola Transportasi dengan Baik, Pemkab Siak Raih Penghargaan WTN 2024

Siak
Punya Udara Paling Bersih di Indonesia, Bupati Siak: Bukti Komitmen Kami Jaga Lingkungan.

Punya Udara Paling Bersih di Indonesia, Bupati Siak: Bukti Komitmen Kami Jaga Lingkungan.

Siak
Jabatan Penghulu dan Bapekam Kerinci Kanan Jadi 8 Tahun, Bupati Siak: Keberlanjutan Pembangunan Penting

Jabatan Penghulu dan Bapekam Kerinci Kanan Jadi 8 Tahun, Bupati Siak: Keberlanjutan Pembangunan Penting

Siak
Pemkab Siak Terima SK Biru TORA, Berikan Kepastian Hukum pada Lahan di Siak

Pemkab Siak Terima SK Biru TORA, Berikan Kepastian Hukum pada Lahan di Siak

Siak
Bupati Siak Perpanjang Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam di Mempura Jadi 8 Tahun

Bupati Siak Perpanjang Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam di Mempura Jadi 8 Tahun

Siak
Masa Jabatan 6 Penghulu dan 52 Bapekam Siak Diperpanjang, Bupati Alfedri: Bonus dari Pemerintah

Masa Jabatan 6 Penghulu dan 52 Bapekam Siak Diperpanjang, Bupati Alfedri: Bonus dari Pemerintah

Siak
Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK, Bupati Alfedri Apresiasi Para Kader PKK

Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK, Bupati Alfedri Apresiasi Para Kader PKK

Siak
Program Siak Melesat Inisiatif Bupati Alfedri Sambangi Sungai Apit

Program Siak Melesat Inisiatif Bupati Alfedri Sambangi Sungai Apit

Siak
Bupati Alfedri Buka Turnamen PLC 2024, Harap Lahir Atlet Terbaik.

Bupati Alfedri Buka Turnamen PLC 2024, Harap Lahir Atlet Terbaik.

Siak

"Bujang Kampung" di Olak, Bupati Siak Resmikan Gedung Kantor Penghulu

Siak
Siak Serindit Boat Race 2024 Dibuka, Total 27 Tim Berpartisipasi

Siak Serindit Boat Race 2024 Dibuka, Total 27 Tim Berpartisipasi

Siak
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com