KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara tegas menindak sejumlah bangunan yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Penindakan ini dilakukan dengan cara merobohkan bangunan.
Salah satu contoh bangunan yang dirobohkan yakni ruko eks Kantor Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani bagian dalam.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (19/4/2021), Wali Kota Medan Bobby Nasution mengimbau seluruh komponen Pemkot Medan untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga meminta para camat dan kepala lingkungan di setiap daerah untuk mendata bangunan yang tidak sesuai izin.
Baca juga: Jayakan Kembali Kota Lama Kesawan, Walkot Bobby Gandeng BPK2L Semarang
“Mari kita gotong royong tingkatkan PAD. Tidak hanya dinas terkait saja, tetapi camat dan kepala lingkungan bisa mulai mendata rumah yang tidak memiliki IMB,” ujar Bobby.
Seperti diketahui, aksi penindakan bangunan liar di Kota Medan itu memang salah satu inisiatif Bobby. Ia mengaku tidak main-main dalam hal penataan di kotanya.
Aksi tegas Bobby tersebut rupanya membuahkan hasil. Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Medan Benny Iskandar.
Menurut keterangan Benny, tindakan Pemkot Medan tersebut berhasil menyelamatkan PAD dari sejumlah kebocoran finansial.
Baca juga: Ketua PWI Sumut Apresiasi Inisiatif Bobby Nasution Ajak Wartawan Berdialog
“Sejak 1 hingga 9 April, Pemkot Medan sudah membongkar 28 bangunan bermasalah dan menghentikan pembangunan liar yang tidak memiliki IMB. Dari 28 bangunan ini, kami berhasil menyelamatkan Rp 250 juta kebocoran PAD dalam sebulan,” terangnya.
Bangunan itu di antaranya berada di Jalan Berlian Sari di Kelurahan Kedai Durian, Jalan Gagak Hitam di Kelurahan Sunggal, Jalan STM Ujung sudut Jalan Suka Terang di Kelurahan Suka Maju, Jalan Pembangunan Kelurahan Helvetia Timur, hingga Jalan Krakatau Gang Lama di Kelurahan Glugur Darat I.
Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan Sofyan mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk melakukan sejumlah pembongkaran kembali.
“Setelah menerima Surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, kami langsung turun melakukan pembongkaran kembali. Tinggal menunggu koordinasi selanjutnya,” terang dia.
Baca juga: Bobby Nasution Akan Bangun Ruang Wartawan di Balai Kota Medan