KOMPAS.com – Surplus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tahun 2024 meningkat berkat perbaikan kinerja di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis di Balai Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (18/10/2024).
“Surplus APBD Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp 326,47 miliar (total realisasi Pendapatan Daerah lebih besar dari realisasi Belanja Daerah). Surplus tahun berjalan sebesar Rp 277,92 miliar tanpa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2023,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/10/2024).
Baca juga: Setelah Pemko Medan Gratiskan Parkir di Tempat Tanpa E-Parking, 39 Jukir Liar Ditangkap
Meski surplus, Zulkarnain mengatakan Pemkot Medan tetap melakukan upaya wajib pajak (WP) baru hingga pemeriksaan pelaporan pajak yang semakin akurat.
“Diharapkannya, kondisi ini dapat mencapai target pendapatan dari kelompok pajak daerah 2024 sebagaimana yang ditetapkan sampai akhir tahun, baik melalui upaya penambahan wajib pajak (WP) baru maupun pemeriksaan pelaporan pajak yang semakin akurat,” paparnya.
Diketahui, dibandingkan tahun 2023, realisasi pajak daerah Pemkot Medan tahun 2024 hingga 16 Oktober 2024 tercatat tumbuh sebesar 16,48 persen, meningkat dari Rp 1,6 triliun menjadi Rp 2 triliun.
Selain itu, Zulkarnain turut menerangkan bahwa realisasi kelompok retribusi daerah juga cenderung meningkat dari 20,96 persen menjadi 28,15 persen dalam setahun.
“Baik nominal maupun presentase agregat terjadi kenaikan dari Rp 66,7 miliar di tahun 2023 menjadi Rp 81 miliar di tahun 2024,” terangnya.
Baca juga: Pemko Medan Gelar Mudik Gratis ke 12 Kabupaten dan Kota, Ini Rute dan Jadwal Pendaftarannya
Retribusi daerah yang memengaruhi peningkatan secara signifikan mendapatkan perhatian khusus karena anggarannya dianggap dapat menaikkan realisasi retribusi daerah secara keseluruhan.
“(Retribusi daerah) seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pelayanan Persampahan, dan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum,” sebut Zulkarnaen.
Sementara itu, realisasi pendapatan transfer dan lain-lain juga tercatat meningkat 1,28 persen dengan jumlah total Rp 1,6 triliun sampai 16 Oktober 2024.
“Secara keseluruhan (agregat) realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 meningkat 9 persen, dari Rp 4,3 triliun di tahun 2023 menjadi Rp 4,9 triliun di 2024. Atau mencapai 69,04 persen dari target pendapatan daerah TA 2024,” jelas Zulkarnain.
Baca juga: Jenis-jenis Pajak Daerah Apa Saja untuk Provinsi dan Kabupaten?
Sementara itu, berdasarkan catatan, dalam realisasi kelompok belanja daerah juga meningkat secara nominal dan presentase, dari Rp 4,2 triliun atau 53,58 persen menjadi Rp 4,6 triliun atau 64,54 persen.
“Terjadi peningkatan 10,97 persen terhadap pagu Anggaran Belanja Daerah,” ungkap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, pertumbuhan signifikan realisasi belanja daerah ini membangun optimisme seluruh program strategis yang dilaksanakan dapat terselesaikan sesuai rencana.
“Khususnya program di bidang infrastruktur dan sosial ekonomi lainnya. Sekaligus, menjadikan belanja daerah menjadi stimulus perekonomian kota,” ujarnya.
Baca juga: Kemendagri: Alokasi APBD untuk Pengolahan Sampah Rata-rata Kurang dari 1 Persen
Disamping itu, kualitas belanja daerah juga relatif cukup baik dengan persentase belanja daerah yang bersifat investasi sebesar 63,50 persen. Lebih besar dibandingkan dengan proporsi belanja daerah yang bersifat subsidi sebesar 36,50 persen.
“Proporsi Belanja Daerah masih didominasi oleh Belanja Barang dan Jasa sebesar 42,05 persen, Belanja Pegawai 32,12 persen, dan Belanja Modal 21,45 persen,” ungkap Zulkarnain.
Terakhir, Zulkarnain menambahkan, peningkatan ini berasal dari kebijakan konsisten, terutama intensifikasi pendapatan daerah yang langsung dikendalikan oleh Wali Kota Medan melalui evaluasi dan monitoring yang ketat.
“Melalui evaluasi dan monitoring ini, Bapak Wali Kota mendorong administrasi perpajakan yang efisien dan politik perpajakan yang efektif dan tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha yang taat pajak,” tambahnya.