KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani dan menata ulang kabel- kabel udara yang semrawut di sejumlah wilayah.
Asisten Daerah (II) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, saat ini Pemkot Tangerang telah memperkuat sederet penanganan.
Penataan itu menjadi salah satu program prioritas Pemkot Tangerang sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan warga Kota Tangerang.
Salah satu langkah awal dari penanganan itu, yakni kolaborasi lurah dan camat untuk melakukan pendataan titik kabel udara yang semrawut di wilayahnya.
Ruta menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penataan Utilitas Kota Tangerang sudah membuat program kerja yang siap direalisasikan secara bertahap.
Beberapa program itu, yakni melakukan relokasi ke bawah, wrapping kabel udara jika belum siap dilakukan pemindahan ke bawah, dan penertiban.
Baca juga: Fasilitas Pendidikan hingga Kesehatan Lengkap, Kota Tangerang Jadi Primadona Hunian Keluarga
“Penertiban paling jauh ialah pemutusan dengan tahapan sosialisasi, pemanggilan satu, dua, tiga, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas, yaitu pemutusan,” jelasnya melansir tangerangkota.go.id, Selasa (22/4/2025).
Ruta menyebutkan, Pemkot Tangerang pun sudah menentukan pilot project pada tindakan relokasi kabel udara ke bawah.
“Pemkot Tangerang sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) terkait rencana relokasi kabel udara ke bawah di dua lokasi pilot project, yaitu di Jalan Lio Baru dan Mohammad Toha,” ungkapnya.
Selanjutnya, Pemkot Tangerang melakukan rapat koordinasi lintas sektor, antara lain melibatkan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Asda I, Asda II, Asda III, PDAM, hingga PT TNG.
“Hasilnya, dibentuk Satgas Penataan Utilitas Kota. Seluruh pihak pun sudah melakukan tahap demi tahap penanganan kabel udara tersebut sesuai dengan tupoksinya,” jelas Ruta.
Baca juga: Momen Penangkapan Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang, Pelaku Tak Berkutik Usai Terlelap
Dia mencontohkan, DPUPR yang sudah melakukan pemanggilan untuk rapat koordinasi dengan APJATEL.
Lebih lanjut, Ruta mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk turut terlibat dalam penataan utilitas kota ini.
“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang juga bisa melakukan pelaporan titik-titik kabel semrawut di wilayahnya melalui kanal pengaduan LAKSA atau ke kelurahan dan kecamatan,” tuturnya.