KOMPAS.com - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang semakin dekat, dinamika politik lokal mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Dalam situasi tersebut, birokrasi sering kali menjadi pihak yang rentan terpengaruh dalam pusaran konstelasi politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menekankan pentingnya menjaga netralitas birokrasi dalam proses pilkada.
"Netralitas birokrasi adalah prinsip yang harus ditegakkan. Penjabat (Pj) wali kota memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memastikan hal ini," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (30/9/2024).
Menurut Riko, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal netralitas birokrasi, terutama di tengah situasi politik yang kian memanas.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah konkret seperti menerbitkan surat edaran (SE) dan mendorong penandatanganan pakta integritas oleh seluruh jajaran birokrasi merupakan bukti nyata dari komitmen untuk menjaga birokrasi tetap netral.
"Surat edaran dan pakta integritas ini bukan hanya formalitas, tetapi simbol komitmen bahwa birokrasi harus tetap profesional dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis," jelas Riko.
Ia juga memuji tindakan Pj Wali Kota Tangerang yang memberikan sanksi tegas kepada birokrat yang melanggar aturan netralitas.
"Tindakan berikutnya yang harus dilakukan adalah menegakkan sanksi bagi birokrat yang melanggar. Aturan mengenai sanksi ini sudah jelas diatur," tutur Riko.
Baca juga: Propam Pastikan Netralitas Polri dalam Pilkada 2024, Akan Ada Sanksi Tegas yang Melanggar
Ia mengakhiri pernyataannya dengan keyakinan bahwa Pj Wali Kota Tangerang akan tetap konsisten dan tegas dalam menjaga netralitas birokrasi selama proses pilkada.
"Kami yakin Pj Wali Kota Tangerang akan bertindak tegas dalam netralitas ini," imbuh Riko. (ADV)