KOMPAS.com - Mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Tangerang kini tidak lagi memerlukan antrean panjang dan menggunakan sandal atau helm sebagai ganti antrean.
Kini, warga dapat mengurus adminduk secara online melalui laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Prosesnya cukup dengan mengunggah dokumen yang diperlukan, dan datang hanya untuk pengambilan fisik berkas kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang R Irman Pujahendra menjelaskan administrasi kependudukan yang bisa diurus secara online mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia (SKDWNI).
Baca juga: 8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden
Selain itu, kata dia, laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id juga melayani pengurusan berbagai akta, seperti Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Pengesahan Anak, dan Pengangkatan Anak.
“Sistem online ini tidak hanya mempercepat birokrasi dengan menyederhanakan regulasi dan sistem, tetapi juga memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” ujar Irman seperti yang dikutip dari laman Tangerangkota.go.id, Selasa (9/7/2024).
Disdukcapil Kota Tangerang juga menyediakan opsi layanan offline di kantor, kecamatan, kelurahan, dan booth layanan di area publik, seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang di City Gallery Puspem Kota Tangerang, Tangcity Mall, dan Icon Walk Mall.
Baca juga: Pemprov Pindahkan Administrasi Kependudukan 213.831 Warga ke Luar Jakarta
Irman berharap layanan tersebut memudahkan akses administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Tangerang yang sibuk atau memiliki keterbatasan waktu.
“Mereka yang sibuk atau memiliki keterbatasan waktu dalam urusan administrasi kependudukan, dapat memanfaatkan layanan online ini. Layanan ini merupakan solusi yang mudah dan cepat bagi masyarakat Kota Tangerang,” jelasnya.