KOMPAS.com- Oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan penerimaan gratifikasi di Bandara Soekarno-Hatta.
"Dari hasil penyidikan dan bukti-bukti yang terkumpul, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial HP,MT, dan JS yang berstasus sebagai pegawai negeri sipili (PNS) dan honorer," Kata Dewa dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/10/2023).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dewa Arya Lanang Raharja dan Kasi Intelejen Khusus Khusnul Fuad di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis (19/10/2023).
Dewa mengatakan, dugaan tersebut bermula pada 4 Oktober 2023 antara pukul 13.30-17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Pemkot Tangerang Sarankan Empat Ruas Jalan Ini Terapkan Ganjil Genap
Tim Operasi Intelejen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan kegiatan surveilans untuk mengungkap praktik mafia bandara.
Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa ketiga tersangka telah melakukan aksi gratifikasi dan pungli sejak 2021.
"Mereka beraksi sejak dua tahun lalu semenjak Covid-19," ucap Dewa.
Sementara itu, Khusnul mengatakan bahwa praktik mafia bandara tersebut melibatkan transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi.
"Pelaku dapat keuntungan dari hasil penukaran uang (money changer) ilegal hingga ratusan juta dalam bentuk mata uang Rial. Dari hasil penukaran uang dengan PMI, mereka dapat keuntungan Rp 100 juta yang kemudian dibagi tiga," jelas Khusnul.
Lebih lanjut, ketiga tersangka dijerat pasal Gratifikasi dan Penyuapan akibat dugaan intimidasi atau pemaksaan terhadap PMI untuk melakukan penukaran uang
"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal gratifikasi dan penyuapan. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak Kejari," pungkasnya.