Anggaran TKD ke Kepri Dipangkas Rp 534 Miliar, Gubernur Ansar Beri Masukan ke Purbaya

Kompas.com - 09/10/2025, 15:13 WIB
I Jalaludin S,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan ( Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan protes dari sejumlah kepala daerah terkait pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD).

Terkait hal itu, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad turut menyampaikan beberapa masukan kepada Purbaya terkait alokasi dana transfer pusat ke Kepri.

Dia menyebutkan, berkurangnya alokasi dana transfer pusat ke Kepri pada 2026 mencapai Rp 534 miliar atau menjadi Rp 1,467 triliun.

“Ini lebih kecil dari alokasi pada 2025 sebesar Rp 2,001 triliun sehingga memberikan dampak yang sangat berat sekali bagi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Ansar menyampaikan itu kepada Purbaya dalam audiensi seluruh gubernur di Indonesia di Gedung Djuanda Lantai 3 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah Turut Bahas Polemik Transfer Dana ke Daerah

Ansar menyebutkan, penurunan besaran APBD akibat berkurangnya dana TKD berdampak pada keberlanjutan pembangunan dan perekonomian di daerah.

"Terus terang saja, rata-rata di seluruh daerah, dengan adanya penurunan alokasi dana transfer ke daerah, pemerintah daerah harus memangkas dan menunda berbagai program pembangunan,” katanya. 

Untuk diketahui, pengurangan dana transfer pusat berdampak pada postur APBD Provinsi Kepri pada 2026. 

Sebelumnya, APBD Provinsi Kepri pada 2026 dirancang sebesar Rp 3,967 triliun. Kini, anggaran tersebut harus dilakukan penyesuaian menjadi Rp 3,471 triliun.

Ansar mengatakan, pengurangan TKD itu bahkan bisa berdampak pada penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Baca juga: Menkeu Purbaya Janji Evaluasi Dana Transfer ke Jakarta jika Ekonomi Membaik

“Untuk itu, pemerintah pusat dalam menetapkan alokasi dana transfer ke daerah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi pembangunan di wilayah kepulauan dan perbatasan, serta kemampuan fiskal daerah," jelasnya.

Sebelum bertemu dengan Purbaya, Ansar sempat menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) bersama DPRD Kepri, Senin (6/10/2025).

Rapat itu dilakukan untuk menyampaikan proyeksi APBD Kepri Tahun 2026 dan penurunan biaya transfer pusat ke Provinsi Kepri.

Ansar berharap, melalui Rancangan KUA PPAS APBD Kepri 2026, pembahasan penyesuaian dana transfer pada pendapatan dapat dilakukan sehingga anggaran bisa digunakan maksimal dalam pembangunan daerah.

Baca juga: Gubernur Kepri Dampingi Wapres Gibran Lawatan Sehari Penuh di Batam

"Dana transfer harus dipergunakan secara cermat dan tepat," tegasnya.

Ansar juga menekankan, KUA PPAS difokuskan pada tiga peningkatan akselerasi pembangunan, yakni akselerasi pembangunan ekonomi yang berbasis maritim, akselerasi pembangunan pemerataan infrastruktur wilayah, dan akselerasi pembangunan reformasi birokrasi dalam sinergitas program pembangunan antar wilayah. 

Lebih lanjut, Ansar menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemprov Kepri akan menekankan APBD 2026 untuk mengakomodasi pemenuhan belanja wajib dan belanja fungsi daerah.

Program belanja itu, seperti pendidikan, kesehatan pelayanan, serta pemenuhan belanja pegawai, penurunan angka kemiskinan, termasuk memberikan dukungan pada program Asta Cita Presiden, dan program-program nasional di daerah.

Baca juga: Ekspor Ayam Hidup ke Singapura lewat Laut Sukses, Gubernur Kepri Siapkan Operasi Jangka Panjang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com