Inisiatif Beasiswa Dokter Spesialis, Gubernur Ansar Tuai Apresiasi Pemerintah Pusat

Kompas.com - 10/09/2025, 20:25 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gagasan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter spesialis dan subspesialis di daerah mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mencetuskan kebijakan pemberian beasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS) secara mandiri melalui skema sharing budget antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.

Apresiasi salah satunya datang dari Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Redemtus Alfredo Sani.

Ia mengapresiasi Ansar beserta jajaran atas inisiatif tersebut dan menilai tidak banyak daerah yang secara mandiri berupaya mengatasi kekurangan dokter spesialis.

Baca juga: Menko Pratikno Ingin Percepatan dan Pemerataan Pemenuhan Dokter Spesialis

“Langkah Pemprov Kepri ini adalah bentuk kepemimpinan daerah yang patut dicontoh. Pemerintah pusat tentu akan mendukung penuh inisiatif seperti ini,” ujar Alfredo dalam keterangan resminya, Rabu (10/9/2025).

Apresiasi tersebut ia sampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti kebijakan PPDS Pemprov Kepri. Rakor digelar secara daring dari Gedung Daerah, Tanjungpinang, dipimpin langsung oleh Kemenko PMK, Senin (7/7/2025).

Selain Alfredo, apresiasi juga disampaikan Direktur Perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan, Laode Musafin.

Menurutnya, inisiatif Pemprov Kepri sangat relevan untuk menjawab persoalan kesenjangan distribusi dokter spesialis di Indonesia.

“Rasio dokter spesialis di Indonesia saat ini hanya 0,47 per 1.000 penduduk, jauh di bawah Singapura dan Malaysia yang berada di atas 2 per 1.000 penduduk. Dengan karakteristik wilayah Kepri, pemenuhan dokter spesialis menjadi sangat mendesak,” jelas Laode.

Baca juga: Target Prabowo: Atasi Kekurangan 70.000 Dokter Spesialis, Bangun 500 RS dalam 4 Tahun

Dalam rapat itu, Gubernur Ansar juga mengusulkan agar dokter spesialis penerima beasiswa, termasuk dari kalangan PPPK dan fresh graduate, dapat diangkat menjadi PNS melalui jalur afirmasi.

Usulan Ansar mendapat tanggapan positif dari Kepala Pusat Perencanaan dan Kebutuhan ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, M Ridwan. Ia mengatakan, Pemprov Kepri dapat mengusulkan kebijakan afirmatif bersifat instansional.

“Preseden semacam ini pernah terjadi, seperti pengangkatan tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai arahan Presiden. Jadi, pengadaan ASN berbasis kebutuhan sangat dimungkinkan,” ungkap Ridwan.

Baca juga: ASN Banyuwangi Ramai-ramai Order Jasa Ojol di Gerakan Belanja Tanggal Cantik

Tantangan pemenuhan dokter spesialis

Meski mendapat apresiasi, tantangan pemenuhan dokter spesialis di Kepri masih cukup besar.

Pemetaan Dinas Kesehatan mencatat hingga Juni 2025 terdapat kekurangan sekitar 120 dokter spesialis dan subspesialis di rumah sakit daerah, terutama di RSUD Raja Ahmad Tabib, Bintan, Natuna, dan Tarempa.

Dari 11 RSUD di Provinsi Kepri, enam RSUD kelas C dan D di tingkat kabupaten/kota belum dilengkapi tujuh jenis dokter spesialis. RSUD tersebut antara lain RSUD Dabo, Encik Maryam, Ranai, Tarempa, Palmatak, dan Jemaja.

Selain itu, lima puskesmas di Kepri masih beroperasi tanpa dokter, yakni Puskesmas Subi, Suak Midai, Niru Permai, Jemaja Barat, dan Siantan Tengah.

Situasi ini diperparah dengan regulasi yang membatasi penerima beasiswa pendidikan dokter spesialis hanya untuk peserta berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Menkes Sebut Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Unik, Sebabkan Kekurangan Dokter

Sementara itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang belum diangkat menjadi PNS tidak diperkenankan melanjutkan pendidikan ke jenjang dokter spesialis.

Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengatur bahwa pengembangan kompetensi tenaga PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

 

Skema beasiswa

Berangkat dari permasalahan tersebut, Pemprov Kepri mengusulkan 64 calon penerima beasiswa PPDS dari berbagai kategori status kepegawaian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 orang akan dibiayai oleh Pemprov Kepri, sedangkan 18 orang lainnya dibiayai pemerintah kabupaten/kota melalui skema sharing budget.

Baca juga: Kapolda Kepri Sebut Program MBG Bantu Orangtua Penuhi Sarapan Anak

Beasiswa PPDS diutamakan untuk putra-putri daerah Kepri, baik yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan, maupun dari kalangan umum.

Para penerima wajib menandatangani kontrak kerja dan akta notaris, serta berkomitmen mengabdi minimal 20 tahun.

Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, mereka dikenakan sanksi berupa denda 20 kali lipat dari total beasiswa yang diterima serta penonaktifan surat tanda registrasi (STR), sesuai nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan.

Ansar menegaskan, skema beasiswa ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah (pemda) terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan merata.

Baca juga: KRIS dan Janji Ekuitas Layanan Kesehatan

“Kami ingin masyarakat Kepri bisa mendapatkan pelayanan dokter spesialis di daerah sendiri, tanpa perlu ke luar provinsi,” tegasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com