KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menutup permanen lokasi usaha pengecoran beton di Jalan Totok Kerot, Sumberejo, Ngasem, Kabupaten Kidiri, Jawa Timur, Jumat (28/7/2023).
Penutupan usaha tersebut dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito untuk menindak tegas usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten.
"Sebenarnya 2022 pernah kami lakukan penindakan, nyatanya tetap melaksanakan operasional. (Oleh karenanya) di Jumat Ngopi atas perintah pimpinan kami lakukan penutupan permanen, total," kata Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP Kabupaten Kediri Agung Nuegroho dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Agung mengungkapkan bahwa penutupan yang dilakukan terhadap kegiatan operasi pengecoran beton itu sudah ketiga kalinya.
Baca juga: Bupati Mas Dhito Bakal Naikkan Insentif Guru Honorer PAUD 50 Persen Pada 2024
Pada 2022, Satpol PP Kabupaten Kediri melakukan penindakan dua kali. Tindakan pertama dilakukan pemasangan garis polisi di lokasi operasional dengan tujuan menghentikan aktivitas operasional.
Meski dilakukan penindakan dengan pemasangan garis polisi, kegiatan operasional pun tetap dilakukan. Penindakan penutupan kedua pun kembali dilakukan disertai dengan pengambilan barang bukti.
"Kali ini kita lebih tegas," imbuh Agung.
Penindakan tegas itu, lanjut dia, dilakukan dengan menghentikan segala kegiatan operasional di dalam. Semua kendaraan operasional yang ada dikeluarkan sebelum akhirnya dilakukan penutupan permanen dan pemasangan portal.
Baca juga: Serahkan SK Pegawai P3K Pemkab Kediri, Mas Dhito Ingatkan ASN Tak Boleh Gunakan LPG 3 Kg
Agung menyampaikan, pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan penutupan tersebut.
Bahkan, pihaknya juga menggandeng berbagai instansi lain terkait perizinan termasuk dari pihak kecamatan. Setelah dilakukan penutupan, usaha itu pun harus berhenti total.
"Siapapun yang merusak segel atau portal akan dikenakan sanksi pidana," ucap Agung.
Adapun dasar penutupan kegiatan usaha itu karena pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 44 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 47 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Sebelumnya, pada acara Jumat Ngopi 21 Juli 2023, ada warga mengadukan beroperasinya kembali usaha pengecoran beton tersebut, bahkan kegiatan operasi sampai malam hari.
Beroperasinya usaha pengecoran beton itu dikeluhkan warga karena selain dampak debu dan suara bising, dinding rumah warga terdekat juga ada yang retak.
Atas aduan warga tersebut, Mas Dhito memerintahkan Satpol PP dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek lokasi usaha pengecoran beton itu.
"Nanti kalau masih beroperasi ditutup saja karena tidak ada izinnya," ucap Mas Dhito pada acara Jumat Ngopi itu.