KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di Sumenep berpakaian santri dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sumenep Dewi Khalifah mengatakan, instruksi tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
“ASN berpakaian muslim dan muslimah selama lima hari, mulai 21-25 Oktober 2024,” katanya dalam siaran pers, Senin (21/10/2024).
Adapun instruksi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep berpakaian muslim dan muslimah juga dituangkan dalam surat edaran Plt Bupati Sumenep Nomor 6/2024 tentang Memperingati Hari Santri Nasional.
Untuk ASN laki-laki di lingkungan Pemkab Sumenep dalam melaksanakan tugas dinas diminta memakai sarung, atasan baju muslim warna putih lengan panjang, dan peci warna hitam.
“Sedangkan untuk pegawai wanita memakai baju muslimah warna putih dengan menggunakan kerudung/jilbab warna putih,” terang Dewi.
Baca juga: Diluncurkan Pemkab Sumenep, Kapal Cepat Express Bahari 8B Hadirkan Rute Baru
Dewi juga menyebutkan, instruksi ASN berpakaian santri tidak berlaku bagi ASN yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional.
Dengan demikian, aturan tersebut tidak menghambat tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Jadi, ASN atau pegawai di badan usaha milik daerah (BUMD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Moh Anwar Sumenep, puskesmas, Dinas Perhubungan Sumenep, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu,” jelasnya.
Adapun Pemkab Sumenep akan melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024 dengan tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan” di halaman Kantor Bupati Sumenep, Selasa (22/10/2024), pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).