KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mendukung pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI yang akan diselenggarakan di wilayah adat Tabi, Jayapura, Papua, pada Senin (24/10/2022) hingga Minggu (30/10/2022).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dukungan dari KPU tersebut untuk menjalin kerja sama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN) dalam pemenuhan hak politik masyarakat adat di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ia menambahkan, pemenuhan hak politik bagi masyarakat adat itu penting, mengingat banyak masyarakat adat yang berada di kawasan hutan belum banyak yang terdaftar sebagai peserta pemilu.
“Kehadiran saya dalam KMAN VI tersebut untuk merealisasikan kerja sama sebagai bentuk dukungan sekaligus komitmen KPU dalam membantu pemenuhan hak pilih masyarakat adat,” ujar Hasyim dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
Hal tersebut dikatakan oleh Hasyim Asy'ari saat menerima kunjungan panitia KMAN VI di kantor KPU, Jakarta.
Baca juga: Hadiri KMAN VI di Papua, Masyarakat Adat Kasepuhan dari Banten Tempuh Jalur Darat dan Laut
Akan ada banyak hal yang dilakukan KPU pada KMAN VI, sebut Hasyim, salah satunya melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan AMAN. Selain itu, KPU juga akan membuka stand atau booth pameran terkait dengan informasi pemilu.
Hasyim menjelaskan, MoU yang ditandatanganinya bersama dengan AMAN tersebut memiliki arti yang penting. Sebab, kerja sama ini menegaskan komitmen KPU memprioritaskan masyarakat adat dalam pemilu.
“Komitmen yang dilakukan KPU melalui kerja sama itu akan melibatkan pengurus AMAN di daerah atau yang tinggal di kawasan hutan untuk mendata secara khusus masyarakat adat,” jelas Hasyim.
Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN sekaligus Ketua I KMAN VI Eustobio Reri Renggi menyambut baik dukungan KPU dalam kegiatan KMAN VI.
Menurutnya, dukungan KPU itu dibutuhkan oleh AMAN dalam rangka pemenuhan hak pilih masyarakat adat pada Pemilu 2024 mendatang.
“Pemilu 2019 lalu, ada sekitar 3 juta masyarakat adat yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Hal itu menjadi pembelajaran, karena mereka yang berada di dalam kawasan hutan tidak bisa leluasa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Maka dari itu, ini merupakan urgensi mengapa AMAN harus bekerja sama dengan KPU,” ungkap Eustobio.
Baca juga: Galang Dana lewat Kelompok Perajin, Masyarakat Adat Dayeq Jumetn Tuwayatn Optimistis Hadiri KMAN VI
Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat Pengurus Besar (PB) AMAN Abdi Akbar mengatakan, keterlibatan KPU dalam KMAN VI nantinya akan difukuskan pada kegiatan sarasehan.
“Dalam kegiatan sarasehan nanti, AMAN berharap KPU bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat adat terkait pelaksanaan pemilu, termasuk soal pendaftaran pemilih dan pengelolaan hak pilih,” jelas Abdi.
Staf Direktorat Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat PB AMAN sekaligus tim panitia sarasehan KMAN VI Yayan Hidayat mengatakan, kehadiran KPU penting untuk proses sosialisasi dan diseminasi informasi terkait Pemilu 2024.
Untuk ke depannya, KPU dan AMAN direncanakan akan melakukan pendataan khusus pemilih masyarakat adat yang berada di kawasan hutan.
Adapun pendataan pemilih masyarakat adat akan melibatkan pengurus daerah dan pengurus wilayah, organisasi sayap, dan komunitas masyarakat adat.
“Kita akan membantu KPU untuk mendata masyarakat adat. Setelah data terkumpul dan selesai, maka data akan menjadi data KPU untuk direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Yayan.
Baca juga: Dukung KMAN VI, Masyarakat Adat di Jayapura Siapkan Rumahnya untuk Penginapan Peserta
Ia melanjutkan, Pemilu 2019 merupakan tahun yang tidak menguntungkan bagi AMAN karena hampir tiga juta masyarakat adat di Nusantara yang tidak terdaftar sebagai pemilih.
“Tujuh puluh persen Indonesia adalah kawasan hutan. Di situlah masyarakat adat kita tinggal. Mereka tidak bisa mengurus KTP elektronik, sementara KTP elektronik ini basis untuk tercatat sebagai pemilih di KPU,” jelas Yayan.
Belajar dari pengalaman tersebut, sebut Yayan, KPU akan memprioritaskan masyarakat adat agar terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Ia mengatakan, bahwa sebelumnya KPU telah berhasil mengakomodir sebanyak 530.000 pemilih masyarakat adat yang tidak punya KTP untuk diberi kebijakan afirmatif sementara agar bisa memilih.
“Masih tersisa 2,5 juta pemilih masyarakat adat lagi yang belum terdaftar. Ini akan menjadi pekerjaan rumah yang penting untuk dilakukan bersama,” kata Yayan.