Di Rumah Aman, Korban Kekerasan dapat Pendampingan 24 Jam

Kompas.com - 01/11/2019, 22:29 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com – Dalam rangka memberikan rasa aman dan pemulihan mental bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat Rumah Aman.

Pembentukan rumah aman ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta dan Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

Rumah Aman sendiri merupakan tempat kediaman sementara atau baru yang dirahasiakan sesuai standar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Rumah Aman diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

Pada 2018, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki dua Rumah Aman. Tahun 2019, jumlah tersebut bertambah menjadi 4 Rumah Aman, yang telah melayani 39 perempuan dan anak.

Baca juga: Pemprov DKI Bangun Rumah Aman untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Rumah Aman ini juga didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 jam. Selain kepolisian dan petugas keamanan yang ditugaskan, petugas rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak pun telah disiapkan di Rumah Aman.

Adapun maksud petugas rehabilitasi adalah para pekerja sosial profesional, psikolog klinis, konselor, petugas pendamping, hingga petugas pramu sosial.

Seluruh personel tersebut bekerja 24 jam melayani korban tindakan kekerasan baik perempuan maupun anak-anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, sejak ada Pergub Nomor 48 Tahun 2018 korban tindakan kekerasan perempuan dan anak ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta.

Baca juga: Kekerasan pada Anak dan Perempuan Naik, Pemprov DKI Tambah Rumah Aman

Tuty menegaskan tidak bisa memberitahukan lokasi Rumah Aman ini, karena berdasarkan Pergub Nomor 48, Tahun 2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia (SDM) Rumah Aman dirahasiakan.

Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dalam dan di dalam Rumah Aman.

“Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan,” ujar Tuty.

Layanan medis gratis

Selain Rumah Aman, Pemrov DKI juga menyediakan layanan medis gratis untuk korban kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A).

Pemprov juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya memberikan pelayanan penanganan korban kekerasan yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Aman.

Perlu diketahui, memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan telah menjadi perhatian bagi Anies Baswedan sejak kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (1/11/2019).KOMPAS.COM/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (1/11/2019).

Makanya ketika dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia mewujudkannya dalam bentuk pergub pendirian rumah aman.

Tidak hanya itu, Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.

Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP FKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.

“Karena itu, dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman,” kata Anies dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI di atas maka jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak pun berkurang signifikan dalam setahun terakhir.

Data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, jumlah korban kekerasan perempuan dan anak per 26 September 2019 sebanyak 835 orang.

Bandingkan dengan tahun 2018 dimana jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani mencapai 1.769 orang.

 

Terkini Lainnya
Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
RDF Plant Dinilai Tepat Atasi Sampah Jakarta, Residu Diolah Jadi Bahan Bakar Industri

RDF Plant Dinilai Tepat Atasi Sampah Jakarta, Residu Diolah Jadi Bahan Bakar Industri

Jakarta Maju Bersama
Ahli Lingkungan ITB: RDF Plant Solusi Paling Sesuai untuk Atasi Sampah Jakarta

Ahli Lingkungan ITB: RDF Plant Solusi Paling Sesuai untuk Atasi Sampah Jakarta

Jakarta Maju Bersama
DLH Jakarta Gandeng Ahli Lingkungan untuk Evaluasi Sumber Kebauan RDF Plant Rorotan

DLH Jakarta Gandeng Ahli Lingkungan untuk Evaluasi Sumber Kebauan RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
Diskusi dengan Tim Kerja Pemantauan, DLH Jakarta Ingin RDF Plant Rorotan Dioperasikan Kembali

Diskusi dengan Tim Kerja Pemantauan, DLH Jakarta Ingin RDF Plant Rorotan Dioperasikan Kembali

Jakarta Maju Bersama
Hasil Dialog dengan Warga, DLH Jakarta Bentuk Tim Pengawas dan SOP Khusus RDF Plant Rorotan

Hasil Dialog dengan Warga, DLH Jakarta Bentuk Tim Pengawas dan SOP Khusus RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
RDF Rorotan Hadir sebagai Solusi, Berikut Komentar Warga

RDF Rorotan Hadir sebagai Solusi, Berikut Komentar Warga

Jakarta Maju Bersama
Dukungan Mengalir, LMK Cakung Nyatakan RDF Rorotan Perlu Terus Beroperasi

Dukungan Mengalir, LMK Cakung Nyatakan RDF Rorotan Perlu Terus Beroperasi

Jakarta Maju Bersama
Ekonomi Jakarta Menguat Sepanjang 2025, Tiga Sektor Ini Jadi Penopang

Ekonomi Jakarta Menguat Sepanjang 2025, Tiga Sektor Ini Jadi Penopang

Jakarta Maju Bersama
Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Jakarta Maju Bersama
Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata

Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata "Real Time"

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Jakarta Maju Bersama
Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com