KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan sekaligus memberdayakan masyarakat adat.
Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, sejak 2016, Bulungan telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengakui Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Dia menegaskan, Pemkab Bulungan mendorong program pemberdayaan agar masyarakat adat dapat menjaga hutan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan yang mereka lestarikan dengan prinsip pertumbuhan ekonomi tanpa merusak hutan.
“Program pembangunan di Bulungan bukan hanya soal infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga soal kelestarian hutan dan keberlanjutan hidup masyarakat yang menjaganya,” jelas Syarwani dalam siaran persnya, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Pemkab Bulungan Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Benahi Pasar Induk Tanjung Selor
Dia mengatakan itu saat menjadi pembicara dalam Forum Nasional Pekan Iklim 2025 bertempat di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali, Senin (25/8/25).
Langkah Pemkab Bulungan menjadi bukti bahwa pembangunan di Bulungan berorientasi pada keberlanjutan (sustainability), yakni membangun manusia, melindungi alam, dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan generasi kini dan generasi mendatang.
“Dari Forum Nasional Pekan Iklim 2025, Bulungan membawa pesan kuat untuk Indonesia, yakni hutan dan masyarakat adat adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Melindungi mereka berarti melindungi masa depan,” ujar Syarwani.
Setelah memiliki perda MHA, langkah tersebut diperkuat dengan terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Bupati Bulungan yang secara resmi mengakui dan melindungi masyarakat adat.
Salah satunya adalah pengakuan terhadap masyarakat Punan Batu Benau yang menjaga dan melestarikan hutan lebih dari 4.000 hektare (ha).
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan, Bupati Bulungan Ajak Masyarakat Berkarya dan Berkolaborasi Majukan Daerah
Atas konsistensi tersebut, Kabupaten Bulungan meraih penghargaan Kalpataru 2024 kategori Penyelamat Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 5 Juni 2024.
Penghargaan itu diberikan sebagai apresiasi atas komitmen menjaga kelestarian hutan dan kearifan lokal.
Selain itu, masyarakat Punan Tugung di Desa Sekatak juga menjadi bagian dari perlindungan MHA yang ditetapkan Pemkab Bulungan.
Syarwani bersyukur Bulungan telah menerbitkan dua SK perlindungan dan pengakuan MHA.
“Mereka bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan,” tegasnya.
Baca juga: Pantau Langsung Korban Kebakaran di Tanjung Selor, Wabup Bulungan Serahkan Bantuan Sosial