Sempat Tertunda, Bupati Badung Targetkan Program Penghargaan Rp 5 Juta bagi Lansia Cair pada 2026

Kompas.com - 27/11/2025, 20:03 WIB
I Jalaludin S,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program pemberian penghargaan kepada warga lanjut usia ( lansia) di Kabupaten Badung yang sempat tertunda akibat kendala regulasi dipastikan akan tetap berjalan. 

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, pihaknya menargetkan program tersebut akan dideklarasikan pada Desember 2025.

Adapun pemberian reward sebesar Rp 5 juta per lansia diberikan saat penerima berulang tahun atau dalam bulan kelahirannya.

“Anggaran sudah kami siapkan pada anggaran pendapatan dan belanja (APBD) 2026. Namun, kami sedang mengkaji apakah ini berbentuk insentif atau berbentuk penghargaan (reward),” kata Adi dalam siaran pers, Kamis (27/11/2025). 

Dia mengatakan itu seusai mengikuti Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Kabupaten Badung (Lantai III), Bali, Jumat (7/11/2025).

Adi menjelaskan, ada sejumlah skema yang dipikirkan, seperti pemberian penghargaan dalam setiap ulang tahun sehingga diberikan hanya sekali.

Baca juga: Dorong Pertumbuhan UMKM, Pemkab Badung Naikkan Plafon Sidi Kumbara hingga Rp 100 Juta

“Jadi, misalnya kami akan memberikan lansia per bulan, diakumulasi dan diberikan pada saat mereka berulang tahun. Misalnya kami siapkan Rp 1 juta per bulan, setiap ulang tahun lansia berhak mendapat Rp 12 juta,” ujarnya. 

Adi menegaskan, skema tersebut masih digodok agar tidak salah satu terkendala regulasi.

Ia menyebutkan, pihaknya akan mendeklarasikan program baru tersebut bagi lansia Badung yang mencapai usia 75 ke atas.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Badung I Made Padma Puspita mengatakan, pihaknya bersama Tim Bantuan Hukum Badung sudah pada tahap penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Badung terkait dengan pemberian insentif atau reward bagi lansia.

Baca juga: Jelang Galungan-Kuningan, Pemkab Badung Salurkan Bansos Rp 2 Juta untuk 83.000 KK 

Namun, karena regulasi teknis, yakni kewenangan dinas kesehatan (dinkes) dibatasi dalam memberikan bantuan berupa dana hanya boleh sekali.

“Bapak Bupati sudah berkomitmen dengan memasang anggaran di APBD perubahan 2025 dan APBD 2026. Namun,  karena regulasi teknis pemberian, kalau berupa penghargaan hanya bisa diberikan sekali,” ujar Padman. 

Sebaliknya, kata dia, jika bantuan itu diberikan dalam bentuknya insentif dari daerah, dinkes tidak boleh menjadi pihak yang memberikan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com