Jelang Galungan-Kuningan, Pemkab Badung Salurkan Bansos Rp 2 Juta untuk 83.000 KK 

Kompas.com - 18/11/2025, 19:22 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam menghadirkan kebijakan yang inklusif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat kembali diwujudkan menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.

Pemkab Badung menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada 83.768 KK umat Hindu berpenghasilan maksimal Rp 5 juta per bulan.

Bantuan yang diserahkan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta ini merupakan tahap kedua pada 2025.

Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, mengendalikan inflasi, serta menjaga daya beli menjelang hari raya keagamaan.

Pemkab Badung menyalurkan bantuan kepada 83.768 KK umat Hindu di enam kecamatan, yakni Petang (7.998 KK), Abiansemal (22.542 KK), Mengwi (24.429 KK), Kuta Utara (9.039 KK), Kuta (5.275 KK), dan Kuta Selatan (14.485 KK).

Baca juga: Pengayuh Becak di Atas Usia 55 Tahun di Solo Bakal Terima Bantuan Becak Listrik

Sebelumnya, bantuan tahap pertama telah disalurkan pada April 2025 kepada sekitar 90.000 KK.

Seluruh proses pencairan dilakukan melalui rekening PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali penerima untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan harapan agar masyarakat tetap menjaga kondusivitas dalam merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan, serta ikut menjaga destinasi pariwisata. Ia menegaskan bahwa penerima bantuan sudah melalui proses verifikasi berlapis.

“Mekanisme daripada orang yang menerima itu kan sudah ada tahapan-tahapan, dari kelian, dari desa/kelurahan, dan itu berbasis musyawarah desa atau musyawarah kelurahan (Musdes/Muskel). Dari sana dilakukan verifikasi kembali oleh Dinas Sosial. Makanya, jumlah KK di Badung sekitar 150.000, tetapi yang berhak menerima hanya 83.000 sekian. Artinya ini sudah terfilter,” jelasnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (18/10/2025).

Baca juga: Unsoed Teken Pakta Integritas Anti-Kekerasan, Tegaskan Komitmen Jadi Kampus Aman dan Beretika

Adi juga menekankan bahwa penerima telah menandatangani pakta integritas. Jika ada warga yang sesuai kriteria namun belum terdata, ia meminta agar segera melapor sebelum Hari Raya Galungan.

“Ini menjadi garansi. Kalau salah memberikan data, dia yang bertanggung jawab. Saya lihat situasi cukup kondusif dan bantuan ini sangat bermanfaat. Kalau ada yang tercecer dan memang sesuai kriteria, akan diusahakan sebelum Galungan,” kata Adi.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Badung AA Ngurah Raka Sukaeling menjelaskan bahwa menjelang hari raya, kebutuhan masyarakat dan harga barang kerap meningkat.

Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan sosial bagi warganya.

Baca juga: Pemkab Pemalang Komitmen Berikan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

“Peningkatan kebutuhan menjelang hari raya berpengaruh terhadap kemampuan daya beli masyarakat. Maka dari itu, pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan sosial,” ujar Raka.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com