Bangun Data Kependudukan Akurat, Pemkab Badung Terapkan Skema Penghargaan Pelaporan Akta Kematian

Kompas.com - 12/12/2025, 12:26 WIB
Fikriyyah Luthfiatuzzahra,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengambil langkah progresif untuk memperkuat tata kelola data kependudukan melalui peluncuran program perdana “Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Pengurusan Akta Kematian.”

Program ini merupakan implementasi visi dan misi Sapta Kriya Adicipta sekaligus mendukung kebijakan nasional Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang dicanangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Peluncuran program dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, yang menyerahkan akta kematian dan penghargaan kepada keluarga almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari di rumah duka, Jalan Majapahit, Gang Soka, Banjar Pelasa, Kuta, Badung, Jumat (11/4/2025).

Almarhumah dilaporkan oleh keluarga dalam waktu kurang dari tujuh hari sejak meninggal dunia. Atas ketepatan pelaporan tersebut, suami sekaligus ahli waris, Agus Made Surya Wardana, menerima insentif senilai Rp 10 juta yang ditransfer langsung ke rekening Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bali, sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 9 Tahun 2025.

Baca juga: Percantik Kawasan, Pemkab Badung Fokus Benahi Infrastruktur

Bangun budaya sadar administrasi

Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa program ini tidak semata menghadirkan insentif finansial, tetapi menjadi strategi edukatif dan preventif dalam membangun budaya sadar administrasi di masyarakat.

Ia menilai ketertiban administrasi berpengaruh langsung pada validitas data kependudukan yang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berkeadilan.

“Saya hadir di tengah-tengah warga Desa Kuta bukan hanya menyampaikan belasungkawa, tetapi juga membawa pesan bahwa negara hadir dengan solusi. Program ini merupakan perwujudan komitmen kami bersama masyarakat dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis nilai-nilai partisipatif,” ujar Adi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, inovasi ini sekaligus menjadi pendekatan baru yang menggantikan mekanisme santunan kematian model lama, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Baca juga: Tingkatkan Potensi Pantai Kuta, Bupati Badung Bahas Penataan dan Abrasi Bersama Komunitas

Skema penghargaan berbasis ketepatan waktu pelaporan dinilai lebih relevan untuk mendorong kesadaran warga melaporkan peristiwa kependudukan secara akurat dan tepat waktu.

Skema penghargaan berbasis ketepatan pelaporan

Adi menjelaskan, besaran penghargaan ditentukan berdasarkan kecepatan pelaporan akta kematian, yakni:

  • Pelaporan 1–7 hari: Rp 10 juta
  • Pelaporan 8–15 hari: Rp 7,5 juta
  • Pelaporan 16–30 hari kerja: Rp 5 juta

Seluruh insentif disalurkan non-tunai ke rekening ahli waris atau pengampu guna menjamin transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana. Mekanisme ini mengedepankan asas akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.

Untuk mengikuti program tersebut, warga Badung harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain Surat Kematian dari fasilitas kesehatan atau desa adat, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru, Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Keterangan domisili minimal lima tahun (kecuali anak di bawah lima tahun), serta rekening bank aktif atas nama ahli waris atau pengampu.

Baca juga: Sempat Tertunda, Bupati Badung Targetkan Program Penghargaan Rp 5 Juta bagi Lansia Cair pada 2026

Dorong partisipasi dan persebaran informasi

Dalam kesempatan itu, Adi juga mengajak masyarakat, pemerintah desa, dan media lokal untuk menyebarluaskan informasi mengenai program ini agar jangkauannya merata di seluruh wilayah Badung.

“Insentif bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan. Jika data kita akurat, maka kebijakan pun akan lebih tepat sasaran. Ini langkah awal membangun Badung yang lebih maju, tertib, dan berintegritas,” ujarnya.

Sebagai informasi, acara peluncuran program tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung I Gusti Anom Gumanti, anggota DPRD I Nyoman Graha Wicaksana, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) AA Ngurah Arimbawa, Camat Kuta D Ngurah Bayudhewa, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kuta, jajaran Tripika Kuta, Lurah Kuta I Putu Dedik Adi Ardiana, serta Kelian Adat Banjar Pelasa I Made Budiarta.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com