KOMPAS.com - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa bagi korban kecelakaan (laka) laut di Pantai Ngampiran, Kecamatan Munjungan pada Rabu (27/8/2025) lalu.
Korban kecelakaan sendiri atas nama Norjuwadi (47), warga Dusun Domerto, Desa Tawing, Kecamatan Munjungan.
Keluarga korban berhak mendapatkan klaim BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan kecelakaan kerja dan beasiswa senilai Rp 223.000.000.
Santunan ini diperoleh korban dari kepesertaaannya pada BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah melalui dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHJHT).
Camat Munjungan, Yusuf Widarto yang mendampingi Bupati Trenggalek menyerahkan santunan menceritakan, korban dikabarkan terseret ombak saat menangkap ikan di sekitar perairan Pantai Ngampiran. Upaya pencarian telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Soal Polemik 13 Pulau, Bupati Trenggalek: Kami Tunggu Keputusan Akhir
Jenazah Norjuwadi baru ditemukan oleh nelayan di Pantai Baron, Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta, pada Senin (8/9/2025).
Pada kesempatan itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin berharap agar bantuan yang diserahkan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Semangat terus ahli waris, khususnya putra-putranya yang ditinggalkan. Tadi saya cerita, juga mengalami hal yang sama, ditinggal orangtua di usia 17 tahun. Saya yakin Allah menyiapkan rencana yang lebih baik, lebih sukses," ucapnya di rumah duka keluarga korban di Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur, Kamis malam (11/9/2025).
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santuan yang diberikan. Untuk itu, ia mengajak seluruh warga agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya juga mengajak seluruh warga untuk juga ikut mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa memproteksi keluarganya dari hal-hal yang tidak bisa diprediksi di dunia kerja," tandasnya.
Baca juga: Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025: Syarat dan Cara Cek
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek, Adi Wibowo menyatakan, iuruan kepesertaan korban dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Trengalek, lewat bantuan iuran melalui dana DBHCHT, khusus bagi pekerja rentan.
Salah satu manfaat yang didapatkan oleh ahli waris adalah memperoleh total manfaat sebesar Rp 223 juta.
"Angka ini dengan rincian santunan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 70 juta. Kemudian beasiswa kepada anak masing-masing Rp 66 juta dan Rp 87 juta," jelasnya.
Untuk beasiswa Rp 66 juta, kata Adi Wibowo, diberikan sejak SMA hingga kuliah, sedangkan beasiswa Rp 87 juta mulai diberikan dari TK hingga perguruan tinggi.
Semua itu diperoleh dengan besaran iuran yang dibiayai oleh Pemkab Trenggalek sebesar Rp 16.800 per bulan.
"Beasiswa kepada anak akan diserahkan setiap kenaikan kelas. Jadi pihak ahli waris nanti menunjukkan bukti kenaikan kelas kepada kami, kemudian akan segera kami transfer ke rekening yang bersangkutan. Jadi setiap tahun akan ditransfer untuk beasiswa anak," kata Adi Wibowo dalam siaran persnya,
Baca juga: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Susut, PHK Sentuh 44 Ribu Orang
Terkait risiko yang dikover oleh BPJS Ketenagakerjaan, Adi Wibowo mengatakan, pihaknya selalu bersinergi dengan Pemkab Trenggalek untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia mengatakan, apapun pekerjaannya, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlindungan. Dengan biaya layanan kesehatan cukup mahal, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak menjadi beban pribadi bagi pekerja.
"Yang terpenting manfaat yang disiapkan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, jangan sampai si pencari nafkah mengalami resiko meninggal yang mengakibatkan hidup menjadi kemiskinan baru muncul," kata Adi WIbowo.
"Selain itu juga, jangan sampai anak-anaknya dengan kejadian itu meninggal masa depan pendidikannya. Negara sudah mempersiapkan segala macam program dalam bentuk perlindungan, jangan sampai terlewatkan," ujarnya.