Lewat Musrenbangcam, Bupati TTS Minta Lurah dan Camat Proaktif Sampaikan Kebutuhan Wilayah

Kompas.com - 21/03/2025, 13:31 WIB
Dwinh,
I Jalaludin S

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Musrenbangcam dilaksanakan pada Rabu (19/3/2025) hingga Kamis (20/3/2025), dengan sesi tatap muka terbatas di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten TTS.

Dilansir kupang.tribunnews.com, Rabu (19/3/2025), kegiatan tersebut dibuka Bupati TTS Eduard Markus Lioe atau Buce secara virtual dari Jakarta di sela-sela audiensi bersama Menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam kesempatan itu, Buce mengimbau para lurah dan camat untuk aktif menyampaikan kebutuhan serta kondisi wilayah masing-masing melalui forum Musrenbangcam.

Adapun pelaksanaan Musrenbang secara virtual bukan hal baru di TTS. Sejak 2021 hingga 2024, konsep ini telah diterapkan sebagai bentuk efisiensi anggaran.

Baca juga: Vietnam Bakal Kurangi Jumlah Provinsi untuk Efisiensi Anggaran

Harapan DPRD

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD TTS Mordekai Liu mendukung langkah Pemkab TTS yang terus menyesuaikan kebijakan dengan kondisi terkini.

"Kami berharap forum tersebut dapat menyaring aspirasi masyarakat dengan lebih efisien dan tanpa hambatan berarti," ujarnya dalam pembukaan Musrenbangcam.

Mordekai menegaskan, Musrenbang bukan sekadar formalitas, tetapi ruang demokrasi partisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam kebijakan pembangunan.

“Keberhasilan pembangunan daerah bergantung pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Oleh karena itu, Mordekai berharap para peserta dapat menyampaikan usulan yang realistis dan prioritas demi kemajuan bersama.

Baca juga: Pengamat Sebut Imbauan soal THR Ojol Solusi Realistis, Mengapa?

“DPRD TTS akan terus mendukung dan mengawal proses ini agar hasilnya benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diwujudkan dalam program kerja nyata,” ucapnya.

Teknis pelaksanaan Musrenbangcam

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bappeda TTS Yohanis Benu menjelaskan, Musrenbangcam 2925 dibagi ke dalam beberapa zona, masing-masing terdiri dari empat hingga lima kecamatan.

Pembagian itu dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah total 32 kecamatan di Kabupaten TTS.

"Setiap zona akan dipandu oleh host dan co-host dari Bappeda. Para peserta yang hadir secara langsung dapat kembali ke kantor masing-masing dan tetap mengikuti Musrenbang secara daring," jelas Yohanis.

Musrenbangcam tersebut bertujuan menyaring aspirasi desa dan kelurahan agar selaras dengan visi dan misi pimpinan daerah.

Baca juga: Dedi Mulyadi: 4 Pimpinan Daerah di Jabar Sepakat Tak Pakai Mobil Dinas

Kegiatan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTS, staf ahli, asisten, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab TTS.

Selain itu, camat, forkopimcam, lurah, kepala desa, tokoh agama, dan tokoh perempuan turut serta secara virtual.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com