KOMPAS.com– Kabupaten Sumedang menerima tiga penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
Tiga penghargaan itu salah satunya diberikan kepada Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir atas prestasinya sebagai Pembina Pelayanan Publik Terbaik atau Pelayanan Prima Tahun 2021.
Adapun dua penghargaan lain diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Sumedang. Masing-masing mendapatkan penghargaan kategori Pelayanan Publik dan Pelayanan Prima.
Dony mengungkapkan rasa syukurnya karena Kabupaten Sumedang berhasil meraih tiga penghargaan tersebut. Hal ini, kata dia, akan dijadikan motivasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Bupati Sumedang Larang Segala Perayaan di Tempat Wisata Saat Libur Nataru
“Tentunya penghargaan ini menjadi motivasi bagi saya selaku Bupati untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Dony dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Dony menjelaskan, pelayanan publik adalah wajah pemerintah yang hadir untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Mohon doanya Sumedang semakin maju, cepat, dan berkualitas dalam melayani masyarakat,” harap Dony.
Sebagai informasi, acara penghargaan itu diselenggarakan di Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga, dan kepala daerah.
Baca juga: Bupati Sumedang Fokus Cari Warganya yang Belum Vaksin, Buka Program Vaksinasi Malam
Penghargaan diberikan secara langsung oleh Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo kepada sejumlah instansi pemerintah yang berhasil meraih Predikat A atau Pelayanan Prima.
Sebelumnya, pada tahun 2021 telah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap 548 instansi pemerintah daerah baik kabupaten atau kota dan provinsi, serta 84 kementerian atau lembaga.
Untuk pemerintah provinsi, evaluasi dilakukan pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( SAMSAT) dan DPMPTSP. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten atau kota, evaluasi dilakukan pada Disdukcapil dan DPMPTSP.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017, ada enam aspek yang harus dipatuhi instansi pemerintahan, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Baca juga: Bupati Sumedang Terima Laporan Dugaan Pelecehan Agama oleh Majelis Zikir di Bangbayang