KOMPAS.com – Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian konflik lahan di wilayahnya. Utamanya, terkait sengketa tanah adat dan ulayat di Riau.
Sebagai upaya lebih lanjut, ia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Senin (22/8/2022).
“Saya kira, masalah lahan ini menjadi perhatian serius. Saya mengharapkan rapat ini dapat memetakan persoalan dan upaya penyelesaian yang akan dilaksanakan,” ujar Syamsuar dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin.
Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa rakoor yang digelar bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat adat.
Baca juga: Hari Internasional Masyarakat Adat, Direktorat KMA Gelar Lokakarya Pelestarian Obat Herbal
Selain kegiatan itu, Syamsuar juga selalu menyampaikan persoalan konflik lahan Riau dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni di berbagai kesempatan.
Ia optimistis masalah lahan di Riau bisa terselesaikan. Apalagi, persoalan lahan dan agraria menjadi atensi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
"Kami sangat apresiasi pak Menteri ATR sangat konsen untuk penyelesaian konflik lahan. Oleh karena itu, secara rinci dan detail persoalan konflik lahan di Riau akan kami sampaikan," ucap Syamsuar.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Riau, Taufik Ikram Jamil menjelaskan bahwa ketimpangan ruang yang tinggi akibat banyaknya jumlah perusahaan berbasis hutan dan lahan merupakan penyebab konflik lahan di Riau.
Baca juga: Edy Rahmayadi Sebut Konflik Lahan Terbesar Ada di Sumut
Bahkan, kata dia, realisasi reforma agraria melalui Hutan Adat (HA), Perhutanan Sosial (PS), dan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) yang seharusnya dapat menjadi jalan untuk mengurangi dan menyelesaikan konflik juga berjalan lambat di Riau.
Hingga 2022, tercatat izin perhutanan sosial baru berjalan 127.000 hektar (ha) atau 10 persen dari jumlah yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Berbagai persoalan kami bahas dan rumuskan, nanti menjadi rekomendasi dari pertemuan ini,” imbuh Taufik.
Sebagai upaya lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya membentuk tim khusus panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat.
Baca juga: KSP Sebut Proyek Jalan Trans Papua Tak Akan Rampas Hak Masyarakat Adat
Adapun tim khusus itu, melibatkan LAM Riau, akademisi, masyarakat, dan Non-Governmental Organization (NGO), serta penetapan peraturan gubernur (pergub) pedoman pengakuan MHA dan pemetaan wilayah adat seluruh masyarakat adat di Riau.
“Dalam pertemuan tadi juga disepakati membentuk tim untuk mempercepat penanganan permasalahan masyarakat hukum adat," ujarnya
Sebagai informasi, dalam acara rakor itu, Gubernur Syamsuar didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait.
Sementara itu, dari LAM hadir Ketua MKA Marjohan Yusuf dan Ketua DPH LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil bersama perwakilan LAM Riau.