Atasi Sengketa Tanah Adat dan Ulayat, Gubernur Syamsuar Gelar Rakor dengan LAM Riau

Kompas.com - 22/08/2022, 18:18 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian konflik lahan di wilayahnya. Utamanya, terkait sengketa tanah adat dan ulayat di Riau.

Sebagai upaya lebih lanjut, ia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Riau, Senin (22/8/2022).

“Saya kira, masalah lahan ini menjadi perhatian serius. Saya mengharapkan rapat ini dapat memetakan persoalan dan upaya penyelesaian yang akan dilaksanakan,” ujar Syamsuar dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin.

Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa rakoor yang digelar bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat adat.

Baca juga: Hari Internasional Masyarakat Adat, Direktorat KMA Gelar Lokakarya Pelestarian Obat Herbal

Selain kegiatan itu, Syamsuar juga selalu menyampaikan persoalan konflik lahan Riau dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni di berbagai kesempatan.

Ia optimistis masalah lahan di Riau bisa terselesaikan. Apalagi, persoalan lahan dan agraria menjadi atensi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sangat apresiasi pak Menteri ATR sangat konsen untuk penyelesaian konflik lahan. Oleh karena itu, secara rinci dan detail persoalan konflik lahan di Riau akan kami sampaikan," ucap Syamsuar.

Penyebab konflik lahan di Riau

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Riau, Taufik Ikram Jamil menjelaskan bahwa ketimpangan ruang yang tinggi akibat banyaknya jumlah perusahaan berbasis hutan dan lahan merupakan penyebab konflik lahan di Riau.

Baca juga: Edy Rahmayadi Sebut Konflik Lahan Terbesar Ada di Sumut

Bahkan, kata dia, realisasi reforma agraria melalui Hutan Adat (HA), Perhutanan Sosial (PS), dan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) yang seharusnya dapat menjadi jalan untuk mengurangi dan menyelesaikan konflik juga berjalan lambat di Riau.

Hingga 2022, tercatat izin perhutanan sosial baru berjalan 127.000 hektar (ha) atau 10 persen dari jumlah yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Berbagai persoalan kami bahas dan rumuskan, nanti menjadi rekomendasi dari pertemuan ini,” imbuh Taufik.

Sebagai upaya lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya membentuk tim khusus panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat.

Baca juga: KSP Sebut Proyek Jalan Trans Papua Tak Akan Rampas Hak Masyarakat Adat

Adapun tim khusus itu, melibatkan LAM Riau, akademisi, masyarakat, dan Non-Governmental Organization (NGO), serta penetapan peraturan gubernur (pergub) pedoman pengakuan MHA dan pemetaan wilayah adat seluruh masyarakat adat di Riau.

“Dalam pertemuan tadi juga disepakati membentuk tim untuk mempercepat penanganan permasalahan masyarakat hukum adat," ujarnya

Sebagai informasi, dalam acara rakor itu, Gubernur Syamsuar didampingi Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait.

Sementara itu, dari LAM hadir Ketua MKA Marjohan Yusuf dan Ketua DPH LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil bersama perwakilan LAM Riau.

Terkini Lainnya
Ketika Riau Berdoa Bersama Lintas Agama untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ketika Riau Berdoa Bersama Lintas Agama untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Riau
Pemprov Riau Salurkan Bantuan Uang Tunai Rp 3 Miliar untuk Sumbar, Sumut, dan Aceh

Pemprov Riau Salurkan Bantuan Uang Tunai Rp 3 Miliar untuk Sumbar, Sumut, dan Aceh

Riau
Antisipasi Potensi Bencana Alam dan Nataru, Pemprov Riau Siapkan Langkah Strategis

Antisipasi Potensi Bencana Alam dan Nataru, Pemprov Riau Siapkan Langkah Strategis

Riau
Plt Gubernur Riau Beri Semangat 7 Pasien Rujukan ke Jakarta, Pastikan Biaya Ditanggung Pemprov

Plt Gubernur Riau Beri Semangat 7 Pasien Rujukan ke Jakarta, Pastikan Biaya Ditanggung Pemprov

Riau
Pemprov Riau Tepis Isu “Bersih-bersih” Pejabat Warisan Eks Gubernur: Itu Hoaks dan Fitnah

Pemprov Riau Tepis Isu “Bersih-bersih” Pejabat Warisan Eks Gubernur: Itu Hoaks dan Fitnah

Riau
Peringati Hari Guru Nasional, Plt Gubernur Riau Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Guru

Peringati Hari Guru Nasional, Plt Gubernur Riau Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Guru

Riau
Plt Gubri Tegaskan Birokrasi Riau Stabil meski Ada Kekosongan Jabatan

Plt Gubri Tegaskan Birokrasi Riau Stabil meski Ada Kekosongan Jabatan

Riau
Pemprov Riau Luncurkan Operasi P4GN, Targetkan Generasi Muda Terlindungi

Pemprov Riau Luncurkan Operasi P4GN, Targetkan Generasi Muda Terlindungi

Riau
Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen Pejabat Jalan Terus, Pengisian Jabatan Kosong Dipercepat

Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen Pejabat Jalan Terus, Pengisian Jabatan Kosong Dipercepat

Riau
Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubernur Riau: Momentum Bangkitkan Semangat untuk Membangun

Peringati Hari Pahlawan, Plt Gubernur Riau: Momentum Bangkitkan Semangat untuk Membangun

Riau
Dukung Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Plt Gubernur Riau Hadiri Rakorendal BNPP

Dukung Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Plt Gubernur Riau Hadiri Rakorendal BNPP

Riau
Pemprov Riau Apresiasi 9 Kabupaten/Kota yang Sukses Raih Penghargaan UHC

Pemprov Riau Apresiasi 9 Kabupaten/Kota yang Sukses Raih Penghargaan UHC

Riau
Peringati HKN Ke-61, Pemprov Riau Tekankan Kesehatan sebagai Fondasi Masa Depan

Peringati HKN Ke-61, Pemprov Riau Tekankan Kesehatan sebagai Fondasi Masa Depan

Riau
Dukung Percepatan Proyek Roro Dumai–Melaka, Pemprov Riau Jalin Kerja Sama dengan IMT-GT

Dukung Percepatan Proyek Roro Dumai–Melaka, Pemprov Riau Jalin Kerja Sama dengan IMT-GT

Riau
Konferensi Wakaf Internasional Dorong Kebangkitan Wakaf di Riau

Konferensi Wakaf Internasional Dorong Kebangkitan Wakaf di Riau

Riau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com