JAYAPURA, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.
"Semua tetap, saya kurang tahu alasannya, tapi yang sangat mungkin adalah karena pandemi Covid-19," ujar Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musa'ad, di Jayapura, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Ini Daftar Lengkap Besaran UMK Jatim 2021
Menurut dia, kabupaten/kota di Papua masih berpatokan kepada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2021 yang tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
UMP Papua 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.516.700.
"Demikian juga upah minimum sektoral Orovinsi Papua, sub sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp 3.762.800 per bulan, emas dan tembaga sebesar Rp3.762.800, jasa konstruksi sebesar Rp 3.692.500 per bulan," kata Musa'ad.
Baca juga: UMK Jatim 2021 Disahkan, Tertinggi Naik Rp 100.000, Terendah Rp 25.000, 11 Daerah Tetap
Pandemi Covid-19 dinilai telah membuat kondisi perekonomian dunia, termasuk Indonesia, terguncang. Sehingga bila ada kenaikan UMK, maka dunia usaha akan semakin terbebani.
Musa'ad memandang, pada 2021 pemerintah akan fokus melakukan pemulihan ekonomi di seluruh Indonesia, termasuk Papua.
Penetapan UMK dan UMP juga dilakukan atas kesepakatan bersama sehingga ia berharap semua pihak bisa menerima hal tersebut.
"Penetapan ini sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pengusaha, buruh, dan pemerintah," kata dia.