KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pihaknya berupaya membuat wilayahnya sebagai Kota Layak Anak (KLA).
“Upaya (menjadikan Medan sebagai KLA) ini, tentunya harus didahului dengan membangun sistem pembangunan berbasis anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby dalam kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA Tahun 2023 oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Republik Indonesia (RI) di Hotel Santika Dyandra, Kamis (25/5/2023).
Dalam kegiatan tersebut, ia mengajak berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk mengintegrasikan komitmen dan sumber daya yang dimiliki secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Utamanya, komitmen dalam membuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan untuk melindungi mereka,” kata Bobby.
Baca juga: Wapres Ajak Media Massa Se-Asia Koreksi Kebijakan Negara agar Berpihak ke Masyarakat
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin terpenuhinya minimal 10 hak anak.
Adapun 10 hak anak tersebut, meliputi hak mendapatkan identitas, pendidikan dan bermain, perlindungan, rekreasi, makanan, jaminan kesehatan, status kebangsaan, berperan dalam pembangunan, dan mendapatkan kesamaan.
Menurut Bobby, sepuluh hak tersebut nantinya dapat berkembang sesuai tahapan perkembangan setiap anak.
“Ditambah berbagai hak lainnya, akan bisa menjadi indikator untuk membuat Kota Medan sebagai KLA,” imbuhnya.
Bobby menjelaskan bahwa anak-anak merupakan bagian penting masa depan sebuah bangsa.
Baca juga: Leluhur Bangsa Indonesia Berbudaya Lisan: Fakta atau Mitos? (Bagian II - Habis)
Meskipun Medan dalam proses pembangunan, kata dia, pihaknya juga harus mengutamakan hak-hak anak.
“Kita harus berupaya untuk memberikan hak mereka melalui pembangunan Kota Layak Anak di Kota Medan,” imbuh Bobby.
Untuk diketahui, pernikahan usia anak di Medan selama kurun 2021 sampai 2022 telah mengalami penurunan.
Pada 2021 terdapat 28 anak di bawah usia 17 tahun yang menikah, kemudian pada 2022 menurun menjadi satu anak.
Baca juga: 5 Hal Penting untuk Bersama Membesarkan Anak Setelah Bercerai
Pada kesempatan tersebut, Bobby mengatakan, Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA Kota Medan Tahun 2022-2026 bukan hanya bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan secara nasional maupun global.
“RAD KLA juga bertujuan melindungi hak anak agar merasa bahagia, aman, dan nyaman selama masa tumbuh kembang mereka,” ujarnya.
Dengan begitu, jelas Bobby, anak nantinya bisa menjadi generasi emas yang akan mengisi era Indonesia Emas 2045.
Sebagai upaya lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk kelembagaan dan lima kluster dalam Tim Gugus Tugas KLA Kota Medan.
“Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan juga menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan dalam penyelenggaraan KLA,” ucap Bobby.
Baca juga: Satu-satunya di Indonesia yang Ajukan Jadi Anggota CFCI, Surabaya Siap Menuju Kota Layak Anak Dunia
Produk peraturan tersebut, lanjut dia, di antaranya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan Nomor 463/15.K tentang Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Medan, Perwal tentang RAD KLA Kota Medan Tahun 2022-2026.
Lebih lanjut Bobby mengatakan, pihaknya juga telah mempunyai peraturan atau kebijakan terkait anak.
Adapun kebijakan tersebut, antara lain registrasi anak, Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA), Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD-HI), Infrastruktur Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Rute Aman Selamat Sekolah (RASS), dan Persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Perlu diketahui, Kota Medan memiliki RBRA sebanyak delapan.
Baca juga: Viral, Video Pencuri Bobol Jok Motor Pegawai FISIP USU Medan, Rp 30,5 Juta Raib
Kedelapan ruang tersebut, yaitu rakit pandawa, lintasan berkuda, delman, lapangan sepak bola, permainan luar ruang, lintasan sepatu roda di Taman Cadika Medan Johor, serta taman bermain di Lapangan Pertiwi Medan Barat dan Lapangan Balai Desa Medan Helvetia.
Selain itu, Medan juga sudah memiliki RBRA berstatus standar, yakni Ruang Bermain Taman Beringin di Jalan Sudirman, Medan Polonia.
Sebagai informasi, kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA 2023 diisi dengan diskusi sekaligus tanya jawab antara tim verifikator dari Kementerian PPPA RI dengan pihak Pemkot Medan.
Baca juga: Jalan Medan Merdeka Utara-Majapahit Macet, Sejumlah Pengendara Motor Serobot Trotoar
Setiap pertanyaan dijawab pimpinan perangkat daerah Pemkot Medan dengan sistematis dan jelas.
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA RI Elvi Hendrani dan tim verifikator itu juga diikuti oleh beberapa pihak.
Adapun beberapa pihak yang dimaksud, mulai dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benny Iskandar, dan segenap pimpinan perangkat daerah dilingkungan Pemkot Medan.