KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberikan subsidi untuk 900 kendaraan angkutan kota (angkot) di Medan.
Subsidi tersebut berasal dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah dialokasikan Pemkot Medan sebesar 5,6 persen.
Anggaran itu ditujukan untuk menangani dampak penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Sebagai langkah lebih lanjut, Wali Kota (Walkot) Medan Bobby Nasution secara simbolis menempelkan stiker tanda subsidi pada kendaraan angkutan umum di Jalan Pulau Pinang Medan, Senin (3/10/2022).
Pemasangan stiker tersebut menjadi pertanda bahwa penumpang mendapatkan subsidi sebesar Rp 1.500 jika menaiki angkot yang telah ditempel stiker berisikan barcode khusus.
“Hari ini, Senin (3/10/2022), kita sama-sama akan melakukan penempelan stiker yang isinya adalah barcode untuk mendapatkan subsidi dari Pemkot Medan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: Cara Cek BSU Tahap 4 atau BLT Subsidi Gaji yang Cair Mulai Hari Ini
Kegiatan tersebut, lanjut Bobby, juga menjadi tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk menanggapi pengurangan subsidi BBM yang dilakukan pemerintah pusat, sekaligus mengantisipasi kenaikan inflasi di daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bobby mengimbau agar para penumpang angkot untuk mengunduh aplikasi Sibonas.
“Setelah itu, lakukan scan barcode dan tunjukkan handphone kepada pengemudi. Penumpang cukup bayar dengan tarif yang lama. Sebab, subsidi Rp 1.500 dari pemerintah tersebut akan masuk ke rekening perusahan-perusahan yang menaungi angkutan tersebut,” jelasnya.
Nantinya, lanjut dia, perusahaan sebagai tempat naungan angkutan tersebut akan menyalurkan subsidi sesuai dengan daftar kendaraan yang terdaftar dalam korporasi.
Tak lupa, pria 31 tahun itu meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk menyosialisasikan program yang dijalankan sehingga dapat berjalan dengan optimal.
Terlebih, kata Bobby, saat ini masih banyak pengemudi angkot yang belum memahami program tersebut secara menyeluruh.
Baca juga: Pemprov DKI Targetkan 10.047 Angkot di Jakarta Sudah Terintegrasi JakLingko pada 2030
“Saya ingin informasi dapat sampai secara jelas kepada teman-teman pengemudi. Sebab, nantinya penumpang pasti akan menanyakan informasi kepada pengemudi, sehingga mereka harus dapat memberikan pemahaman ke masyarakat selaku pengguna angkutan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bobby mengungkapkan bahwa para pengemudi, baik angkot, becak bermotor (bentor), dan jasa ojek online, akan mendapat bantuan uang sebesar Rp 600.000.
“Kami (Pemkot Medan) akan berikan dalam bentuk uang tunai selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember. Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan keluarga, bukan digunakan ke hal-hal negatif,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga sempat berbincang dengan seorang pengemudi angkot.
Pada sesi bincang itu, pengemudi angkot mengajukan sejumlah pertanyaan dan ditanggapi langsung orang nomor satu di Pemkot Medan tersebut.
Baca juga: Bobby Sebut Penanganan Banjir Bisa Terkendala jika PSU Tak Diserahkan Pengembang ke Pemkot Medan
Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan bahwa, pascapengurangan subsidi BBM beberapa waktu lalu mengakibatkan pada kenaikan biaya operasi kendaraan.
Hal itu termasuk peningkatan tarif angkutan kota yang sebelumnya berkisar Rp 4.500 hingga Rp 5.000 menjadi Rp 6.500.
Kondisi tersebut, kata Iswar, dirasa sangat memberatkan dan menambah pengeluaran terhadap masyarakat Kota Medan, khususnya para penumpang angkutan kota.
“Untuk itu, Pemkot Medan memberikan subsidi kepada para penumpang dengan jumlah 5. 421.600 trip perjalanan dengan total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 8 miliar,” tutur Iswar.
Subsidi tersebut, lanjut dia, akan disalurkan melalui 900 kendaraan yang tergabung dalam delapan perusahaan dan berada di 21 trayek tersebar di seluruh Kota Medan.
Baca juga: DAMRI Siapkan Trayek ke Pantai Sawarna, Tarif Rp 50.000
Adapun 21 trayek tersebut, kata Iswar, sudah merupakan pertimbangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dengan jajaran pengusaha angkutan, serta kesepakatan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Untuk sistem pembayaran bagi penumpang, ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan aplikasi Sibonas yang dapat diunduh melalui website https://bit.ly/dishubsibonas.
“Melalui aplikasi Sibonas, setiap penumpang harus melakukan scan barcode di stiker yang telah terpasang di angkutan kota yang dinaiki. Melalui scan itu, penumpang akan diberikan subsidi Rp 1.500 sehingga cukup membayar dengan tarif lama, yaitu Rp 5.000,” tutur Iswar.
Sementara itu, lanjut dia, subsidi Rp 1.500 yang diberikan akan masuk menjadi tagihan angkutan dengan penyaluran melalui perusahaan.
Bahkan, sebut Iswar, Dishub Kota Medan juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahaan yang ada lewat pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pihak penting, di antaranya Wakil Wali Kota (Walkot) Medan Aulia Rachman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Medan, serta para pengemudi angkot.