KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengalokasikan Dana Alokasi Umum ( DAU) dan Dana Bagi Hasil ( DBH) sebesar dua persen untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan kenaikan bahan bakar minyak ( BBM).
Wali Kota (Walkot) Medan Bobby Nasution mengatakan, masyarakat yang memperoleh bantuan tersebut adalah para pengguna jasa transportasi umum atau angkutan kota ( angkot).
“Kami akan memberikan subsidi sebesar Rp 1.500 bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkot,” ungkap Bobby dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Hal itu disampaikan Bobby usai menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Perhubungan Nasional Tingkat Kota Medan Tahun 2022 di Lapangan Banteng Medan, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Bentak Tukang Parkir Liar: Woi! Kau Preman Sini?
Menurut Bobby, pengalokasian DAU dan DBH sebesar dua persen itu sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Jokowi mengingatkan kepala daerah untuk membantu warga yang terdampak kebijakan kenaikan BBM.
“Ada sekitar 1.000 angkot yang akan disubsidi oleh Pemkot Medan. Masyarakat pengguna jasa angkot cukup membayar Rp 5.000 meski tarif angkot saat ini naik menjadi Rp 6.500 menyusul kenaikan BBM tersebut,” ujar orang nomor satu di Pemkot Medan itu.
Selain pengguna jasa angkot, kata dia, bantuan juga akan diberikan kepada 16.000 driver ojek online (ojol) dan becak bermotor selaku penerima manfaat selama tiga bulan ke depan sampai dengan Desember 2022.
Baca juga: Ketika Sop Bola Udang dan Sayur Bening Kelor Bobby Nasution Dipuji Emak-emak
“Bantuan yang kami berikan sebesar Rp 600.000 kepada pemberi jasa angkutan umum yang ada di Kota Medan. Semoga bantuan ini bisa bermanfaat,” kata Bobby.
Selaras dengan yang dikatakan Bobby, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, ada kurang lebih 16.000-17.000 pengemudi angkot, becak bermotor dan ojek online yang akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.
Selain itu, warga yang menggunakan jasa angkot akan disubsidi sebesar Rp 1.500. Namun, tidak semua bisa mendapatkan subsidi tersebut, karena hanya angkot yang memiliki stiker yang berhak mendapatkannya.
“Warga yang biasa menggunakan jasa angkot cukup membayar Rp 5.000, sisanya Rp 1.500 Pemkot Medan yang bayar. Kurang lebih ada 1.000 angkot bersubsidi yang telah disiapkan. Nantinya, angkot itu akan ditempeli stiker sebagai tandanya. Jika tidak ada stiker, ongkosnya tetap Rp 6.500,” ujar Iswar.
Baca juga: Berkomitmen Hilangkan KKN, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Sejumlah Pihak di Pemkot Medan
Dalam menetapkan angkot yang bersubsidi, Iswar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (organda) dan sedang mempersiapkan sebuah aplikasi.
“Terus diupayakan seluruh koridor ada angkot bersubsidi, sehingga bisa menjangkau seluruhnya. Minimal bisa mencapai angkutan by the service kita yang gratis,” katanya.