KOMPAS.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution menaruh perhatian serius pada masalah kebersihan, terutama terkait sampah.
Oleh karena itu, penanganan kebersihan masuk dalam salah satu daftar program prioritas 100 hari kerja.
Demi mewujudkan Medan bersih dari sampah, Bobby melakukan sejumlah gebrakan. Hal ini dilakukan Bobby dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 18/2021 tentang Pelimpahan Penanganan Sampah.
Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) Doni Latuparisa menilai bahwa gerak cepat penyelesaian masalah sampah yang dilakukan Bobby merupakan langkah tepat.
Baca juga: Pemkot Medan Raih WTP dari BPK Sumut, Walkot Bobby: Berkat Kerja Keras Kita Semua
Pasalnya, cara tersebut langsung tertuju pada akar persoalan.
"Ini langkah penyelesaian dengan mendekatkan pada inti permasalahan," ujar Doni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/06/2021).
Selain itu, tambah Doni, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan juga harus melakukan supervisi di kelurahan dan kecamatan agar pengelolaan sampah yang dilakukan pihak kecamatan berjalan maksimal.
" Pemkot Medan tentu tidak tinggal diam. Kecamatan dan kelurahan tetap disupervisi agar hasilnya maksimal," tambahnya.
Baca juga: Kembangkan Smart City, Pemkot Medan Gandeng BNI Terapkan Solusi Terintegrasi
Doni berharap, 100 hari masa kepemimpinan Bobby sebagai Wali Kota Medan dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi Kota Medan.
Selain itu, lanjut Doni, momentum 100 hari kerja dapat menjadi refleksi pengelolaan tata kota, penanganan banjir, serta pengelolaan sampah di Medan.
“Tentu, 100 hari yang dilewati menyimpan pelajaran penting apa saja yang telah berhasil sehingga perlu ditingkatkan dan apa yang belum (berhasil) sehingga perlu dimodifikasi. Persoalan tata kota tentu tidak mudah. Namun, ini tantangan bagi pemimpin muda seperti Bobby," katanya.
Dengan demikian, imbuh Doni, 100 hari kepemimpinan Bobby dapat membawa perubahan ke arah lebih baik dan dapat dirasakan masyarakat Kota Medan.
Baca juga: KAI Ajak Pemkot Medan Kolaborasi Majukan Sektor Perkeretaapian
Adapun penanganan sampah di Kota Medan ditugaskan pada kecamatan, berikut tenaga honorer dan kendaraan.
Rinciannya, pegawai harian lepas (PHL) sebanyak 2.550 orang, truk sampah 251 unit, dan truk sampah 666 unit.
Tak hanya itu, untuk menuntaskan permasalahan sampah, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan menjalin kolaborasi dengan ahli sampah dari Singapura. Melalui kerja sama ini, sampah dapat dikelola dengan metode bioteknologi.
Adapun teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengubah sampah menjadi pupuk organik, mengurai sampah, meningkatkan efisiensi waktu pengolahan sampah, dan memubuat sampah tidak berbahaya bagi kesehatan kulit.
Baca juga: Hindari Masjid Digusur, Pemkot Medan Bantu Urus Sertifikat Wakaf
Di sisi lain, Pemkot Medan juga menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk menyediakan lahan tempat pembuangan akhir (TPA).
Lahan yang disiapkan seluas 16,5 hektare dan terletak di Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang.
Bobby juga rutin melakukan pemantauan. Jika ditemukan tumpukan sampah, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan camat diperintahkan untuk segera membersihkannya.
Dengan demikian, OPD serta jajaran kecamatan ikut bergerak membersihkan sampah yang masuk dalam wilayahnya.
Baca juga: Kelola Kawasan Kesawan, Pemkot Medan Gandeng BPK2L Semarang