KOMPAS.com – Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan menuntut Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) untuk menindak tegas anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Muhammad Syafi'i atau Romo Syafi'i.
LIRA menilai, Romo Syafi'i telah melanggar kode etik dengan menyebut Wali Kota (Walkot) Medan Bobby Nasution ketularan kebiasaan berbohong terkait pencopotan Edwin Effendi dari jabatan sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan.
Adapun pernyataan Romo Syafi'i tersebut disampaikan melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya @romo.safii pada Senin (26/4/2021).
Romo Safi'i dalam unggahannya menulis, “Ternyata Bobby sudah KETULARAN KEBIASAAN BERBOHONG di awal masa jabatannya terkait dengan pencopotan Kadis Kesehatan Medan. Katanya telah mengingatkan berkali-kali soal Covid-19, padahal itu tidak dilakukannya lagi apalagi dia baru saja menjabat sebagai Wali Kota Medan.”
Baca juga: 2 Bulan Menjabat Wali Kota Medan, Bobby Nasution Copot Para Pejabatnya, Siapa Saja?
Lebih lanjut, Romo Safi'i juga menulis, “Sebelum dia jadi Wali Kota Medan, zona orange Kota Medan sedang menuju ke zona hijau, tetapi itu digagalkan Bobby dengan kerumunan masa kampanya Wali Kota Medan (dan) kerumunan di Kesawan setiap malam tanpa prokes (protokol kesehatan).”
Perwakilan LIRA Kota Medan, Saman Lubis menegaskan, unggahan Romo Syafi'i tersebut berpotensi mengotori ruang publik karena memunculkan beragam komentar.
“Komentar tersebut, ada yang mengarah pelecehan terhadap Bobby Nasution, juga termasuk pelecehan terhadap Romo sendiri, dan itu juga berpotensi menciptakan kegaduhan pada masyarakat," ucap Saman, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (29/4/2021).
Menurut Saman, melalui unggahan itu, Romo Syafi'i justru menunjukkan kepada publik bahwa sebagai anggota DPR RI, dirinya terkesan berbicara untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Baca juga: Lurah yang Dicopot Bobby Nasution karena Pungli: Kalau Dikasih Saya Terima, Kalau Enggak, Ya Sudah
Sebagai informasi, Edwin Effendi adalah besan dari Romo Syafi'i. Atas dasar inilah LIRA menilai Romo Syafi'i telah melanggar kode etik karena mengutamakan kepentingan keluarga.
“Hal yang dilakukan Romo Syafi'i itu tergolong membawa kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan tertentu. Tidak dibenarkan dan sudah terang-terangan melanggar kode etik," ujar Wali Kota LIRA.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dugaan bahwa Romo Syafi'i telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RIl. Lebih tepatnya pada Bab III Kode Etik, bagian Kesatu Kepentingan Umum, Pasal 2 Nomor 1.
“(Peraturan tersebut) berbunyi, anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan,” kata Saman.
Baca juga: Penangkapan Munarman yang Diduga karena Kasus Baiat ISIS di Makassar, Jakarta, dan Medan
Selain itu, dia menyebut bahwa kesalahan fatal Romo Syafi'i adalah mengomentari masalah Covid-19. Padahal pihaknya tidak berada di komisi yang membidangi kesehatan.
“Itu bukan komisi Romo Safi'i, (sehingga) sebagai anggota DPR (dirasa) kurang layak. Baiknya Romo bicara dan berkomentar sesuai dengan komisinya di DPR," ucap Saman.
Saman Lubis berharap, MKD segera menggelar sidang terkait kesalahan fatal yang dilakukan Romo Safi'i tersebut.
“Bila terbukti, maka Romo Safi'i dapat diberhentikan sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Bagian Keempat, Pemberhentian Antar Waktu, Pasal 14, 2, huruf b, berbunyi, melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik," ungkapnya.