KOMPAS.com – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar menegaskan, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kesawan City Walk (KCW) sejak dibuka untuk umum.
“Seluruh pedagang dan pengunjung senantiasa kami ingatkan untuk melaksanakan prokes dengan baik, terutama selalu menggunakan masker dan menjaga jarak,” kata person in charge (PIC) KCW tersebut, Selasa (20/4/2021).
Benny menjelaskan, dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan telah menyediakan 10 wastafel di sejumlah titik bagi pengunjung guna memudahkan mencuci tangan sebelum makan maupun sesudah makan.
Dengan demikian, tangan para pengunjung senantiasa higienis sehingga tidak menjadi media penyebaran virus corona.
Baca juga: Ubah Kesawan Jadi Pusat Kuliner, Langkah Bobby Jadikan Medan The Kitchen of Asia
Terkait penggunaan masker, Benny mengatakan, terkadang pengunjung harus membuka karena untuk makan maupun minum.
Lebih lanjut, untuk mendukung PPKM, pihaknya juga mengumumkan peringatan kepada pedagang maupun pengunjung 15 menit sebelum pukul 22.00 WIB, jam operasional KCW berakhir.
Hal itu dilakukan agar pengunjung cepat menyelesaikan makanan dan minuman dan melakukan pembayaran, sedangkan pedagang juga dapat bersiap-siap untuk mengemasi dagangannya.
Benny menambahkan, sebagai upaya memaksimalkan PPKM, pihaknya akan melakukan sejumlah perubahan agar hasilnya lebih efektif dan maksimal.
Baca juga: Kembalikan Nilai Sejarah Kesawan, Bobby Nasution Mulai dari Supermarket Pertama di Medan
Salah satunya, para pedagang telah diingatkan untuk menjaga jarak dari stand satu ke stand lainnya. Dikatakannya, selama ini jarak antar stand sekitar 6 meter (m), tetapi kini diubah menjadi 10 m.
“Tadi malam sudah kami sosialisasikan kepada pedagang untuk menjaga jarak. Insyaallah hari ini dilaksanakan sehingga jarak satu stand ke stand lainnya menjadi 10 m,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Dengan penambahan jarak ini, lanjutnya, otomatis ruas jalan yang digunakan juga akan bertambah. Selama ini limpahan pedagang menuju ke Jalan Masjid, Perdana dan Jalan Ahmad Yani.
Benny mengatakan, langkah ini akan diikuti dengan menempatkan petugas Satgas Covid-19 untuk menjaga 10 pintu masuk KCW. Mereka juga dilengkapi dengan thermogun untuk mengecek suhu tubuh setiap pengunjung yang datang.
Baca juga: Jayakan Kembali Kota Lama Kesawan, Walkot Bobby Gandeng BPK2L Semarang
Adapun, 10 pintu masuk KCW di antaranya, yakni simpang Palang Merah, Balai Kota, GwangZhou, Kumango, Ahmad Yani I, II, III dan IV.
Untuk memaksimalkan pengawasan, petugas Dinas Pariwisata Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta jajaran kelurahan setempat secara rutin berpatroli untuk memastikan baik pedagang maupun pengunjung telah melaksanakan prokes dengan baik.
Sementara itu, terkait kerumunan pada Sabtu (17/4/2021) malam lalu, Benny menduga hal tersebut terjadi karena bertepatan malam Minggu pertama di bulan puasa.
Akibatnya, antusiasme pengunjung yang datang lebih banyak dari biasanya dan lebih lama meninggalkan lokasi KCW.
“Kalau mulai tadi malam (19/4/2021) pedagang dan pengunjung pukul 22.00 WIB sudah membubarkan diri. Kami pun memberi kesempatan setengah jam kepada pedagang untuk mengemasi barang dagangannya. Setelah itu, lokasi KCW harus bersih kembali,” jelasnya.
Baca juga: Kadis PKPPR Bantah Tudingan Lapak Pedagang Kesawan Berdiri di Atas Drainase
Sejauh ini, Benny mengaku, belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap pedagang maupun pengunjung karena tidak ditemukan pelanggaran secara masif.
Adapun, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution saat meresmikan KCW telah mengingatkan agar seluruh pedagang dan pengunjung harus melaksanakan prokes dengan ketat untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Saya minta prokes diterapkan dengan ketat di KCW, termasuk penerapan jam operasional harus sesuai dengan PPKM,” terangnya.
Untuk itu, dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengawasi dengan ketat sehingga prokes dan penerapan jam operasional dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Sumatera Utara Arsyad Lubis saat dihubungi, Selasa (20/4), mengungkapkan, bila KCW telah mengikuti pedoman dan aturan PPKM mikro seperti yang diinstruksikan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut dan Wali Kota, maka tidak ada masalah.
“Besok kami akan ada rapat dan mengundang delapan kabupaten/kota pelaksana PPKM mikro, termasuk Kota Medan. Untuk melakukan pengamatan di lapangan, sejauh ini belum kami lakukan,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut masih berkembang di media sosial. Maka dari itu, pihaknya mengundang rapat dan meminta penjelasan apa yang kira-kira dilaksanakan di lapangan serta bagaimana penerapan prokesnya.