KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan kebijakan relaksasi atau diskon pajak. Kebijakan ini diambil untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang.
Adapun relaksasi pajak yang dimaksud adalah diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 40 persen dan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 25 persen.
Atas dasar itu Penjabat (Pj) Wali Kota (Walkot) Tangerang Nurdin mengajak masyarakat untuk melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta BPHTB lebih awal sebelum jatuh tempo.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin setelah melakukan pembayaran PBB-P2 bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dalam Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang. Kegiatan ini diselenggarakan usai apel pagi pegawai di Kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin, (26/2/2024).
"Dalam rangka menyambut HUT ke-31 Kota Tangerang, kami mengajak sekaligus ingin mengedukasi agar dapat mendorong partisipasi wajib pajak agar lebih taat pajak," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/2/2024).
Nurdin mengungkapkan, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB berupa pengurangan ketetapan pokok sebesar 3 persen hingga 40 persen.
Baca juga: Tak Hanya Susun Kabinet, Prabowo-Gibran Akan Libatkan Jokowi Tentukan Arah Kebijakan Pemerintah
Tak hanya itu, ia menyatakan bahwa pihaknya juga mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai dengan tahun pajak 2023.
"Dan untuk BPHTB, kebijakan pengurangan pokok sebesar 25 persen bagi sertifikat program pemerintah prona/ Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL)/Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL). Semoga, kebijakan relaksasi pajak PBB-P2 dan BPHTB bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang," ujar Nurdin.
Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut juga menjelaskan, Pemkot Tangerang turut bekerja sama dengan unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Tangerang untuk membuka dan menyediakan loket-loket pembayaran.
Nurdin mengatakan bahwa pembukaan loket pembayaran dilakukan di 13 kantor kecamatan dan kelurahan agar memudahkan dan mendekatkan bagi wajib pajak atau masyarakat yang ingin melakukan kewajiban pembayaran pajak.
Baca juga: Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP Pribadi Dipangkas, dari 12 Bulan jadi 15 Hari
“Ayo segera lakukan pembayaran karena pajak kita semua untuk keberlanjutan pembangunan," tuturnya.
Selain itu, lanjut Nurdin, masyarakat juga bisa melakukan bayar pajak secara offline melalui loket pembayaran di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT Pos Indonesia,minimarket terdaftar ataupun online melalui kanal-kanal digital yang sudah bekerja sama dengan Pemkot sehingga pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan di mana saja
Kanal digital yang dimaksud, seperti Tangerang Live, BJB Digi, e-commerce dan e-wallet, serta melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) .
Untuk diketahui, masyarakat dapat memanfaatkan program Pekan Panutan Pajak dalam rangka HUT ke-31 Kota Tangerang tersebut selama tiga hari mulai dari tanggal Senin (26/2/2024) - Rabu (28/2/2024).