KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Mulyani menanggapi polemik penjemputan “paksa” bayi-bayi dari para penyintas orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjadi anak asuh Youtuber Pratiwi Noviyanthi.
Untuk diketahui, penjemputan anak di komplek perumahan wilayah Cipondoh Kota Tangerang itu menjadi ramai atau viral di berbagai pemberitaan dan media sosial (medsos).
Dalam beberapa postingan tentang polemik tersebut di medsos, terlihat banyak yang menghujat tindakan petugas yang dinarasikan berasal dari Dinas Sosial (DInsos) Kota Tangerang.
Mulyani mengungkapkan, petugas yang melakukan penjemputan berasal dari jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Jadi, kami hanya diminta mendampingi petugas kepolisian dan Kemensos. Karena kebetulan lokasi kejadiannya di wilayah administratif Kota Tangerang," jelasnya dalam siaran pers, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Pemkot Tangerang Bakal Data Warganya yang Obesitas Agar Dapat Penanganan Dini
Mulyani juga mengaku heran dengan respons warganet yang langsung menggeruduk akun Dinsos Kota Tangerang.
"Dengan ini, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menarik kesimpulan sebelum dapat informasi yang lengkap dan benar,” imbaunya.
Bahkan, banyak netizen yang salah paham sehingga membuat akun Instagram dan Facebook Dinsos Kota Tangerang kena penangguhan.
“Lebih bisa menahan diri dengan pemberitaan yang ada dan jangan termakan provokasi," tegas Mulyani.
Mulyani menambahkan, saat ini anak-anak tersebut juga sudah dalam perlindungan negara melalui Kemensos.
"Anak-anak tersebut saat ini diketahui dalam naungan Kemensos. Saat ini, kejadian tersebut pun sudah dalam penanganan dan pendalaman pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri,” katanya.
Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat tidak khawatir karena anak-anak telah mendapatkan perawatan yang layak dari petugas.
“Hasilnya apa, indikasinya apa, merupakan ranah Bareskrim Polri yang nanti akan memberikan penjelasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mulyani mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membolehkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan urusan sosial di Kota Tangerang.
Baca juga: 40 Daerah di Indonesia Replikasi Superapp Layanan Satu Genggaman Milik Pemkot Tangerang
Namun, penyelenggaran itu diharapkan tetap mematuhi aturan dan kelengkapan berkas yang terlegalkan, baik itu pengajuan pendirian yayasan sosial, pengumpulan uang atau barang untuk pendanaan program sosial yayasan sosial, maupun proses adopsi anak.
“Itu semua ada aturan yang mengatur sesuai ketentuan yang diberlakukan untuk dipatuhi bersama,” katanya.
Mulyani mengatakan, sejauh ini, Dinsos Kota Tangerang belum pernah menerima surat-surat pengajuan yayasan dari yang bersangkutan.
“Kota Tangerang memiliki jumlah yayasan sebanyak 140 lebih dan hingga kini terus mendapat pemantauan, pendampingan, atau pembinaan berkala dari Dinsos Kota Tangerang,” katanya.
Dia juga menyebutkan, aksi kepedulian urusan sosial memang perlu dibarengi dengan pengurusan pemberkasan secara legal, jelas, dan lengkap.
Baca juga: Fasilitasi HKI 1.750 Pelaku UMKM, Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari Kemenkumham
“Hal itu, sebagai perlindungan hak-hak anak yang diurus atau adopsi, terlebih untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai,” tegas Mulyani.