KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, ketersediaan akan perumahan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berupaya menyediakan hunian layak bagi masyarakat dengan sasaran utama masyarakat berpendapatan rendah ( MBR).
“ Pemkot Tangerang pastinya berupaya untuk menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau bagi MBR,” katanya dalam siaran pers, Senin (10/7/2023).
Pemkot Tangerang telah memiliki tiga rumah susun sewa ( rusunawa) dengan total kapasitas 910 kamar dengan berbagai tipe dan harga sewa yang berbeda-beda dengan harga mulai Rp 90.000 per bulan.
Arief memastikan, rusunawa tersebut dibangun dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu.
Baca juga: Hingga Mei, Realisasi Belanja Lewat E-Katalog di Kota Tangerang Capai Rp73,51 Miliar
“Maka dari itu, semua warga Kota Tangerang dapat merasakan secara baik apa itu kota layak huni,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengungkapkan, Pemkot Tangerang tengah memiliki tiga rusunawa.
Ketiga rusunawa itu, di antaranya Rumah Susun Manis Jaya dengan 464 kamar, Rumah Susun Gebang Raya dengan 396 kamar, dan Rumah Susun Cibodas dengan 50 kamar.
Biaya sewa kamar sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 tahun 2017 tentang retribusi jasa usaha.
"Paling murah rusunawa Kota Tangerang ada pada tipe 18 tanpa fasilitas sebesar Rp 90.000 per bulannya, sedangkan termahal ada pada lantai dasar tipe 36 dengan fasilitas seharga Rp 500.000 per bulannya," jelasnya.
Baca juga: Lewat Program Bedah Rumah, Pemkot Tangerang Perbaiki 7.481 Rumah Tidak Layak Huni
Sugihharto mengatakan, sasaran program tersebut adalah MBR dengan persyaratan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Tangerang, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), buku nikah, pas foto, dan materai.
"Bawa persyaratan dan masukan form ke kantor pengelola atau teknis yang berjaga, di masing-masing rusunawa yang ingin dituju. Pelayanan buka setiap hari 24 jam," katanya.
Untuk diketahui, rusunawa telah menjadi salah satu strategi Pemkot Tangerang dalam penyediaan rumah layak huni bagi warganya.
Terbatasnya lahan di Kota Tangerang membuat bangunan bertingkat lebih efektif sebagai alternatif hunian, terutama bagi MBR.
Baca juga: Fasilitasi HKI 1.750 Pelaku UMKM, Pemkot Tangerang Terima Penghargaan dari Kemenkumham
Berikut daftar harga rusunawa milik Pemkot Tangerang dengan berbagai tipe yang tersedia:
Tipe 18
Tipe 21 dengan fasilitas
Tipe 24 dengan fasilitas
Tipe 36 dengan fasilitas