KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan, pihaknya meraih penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang Terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penghargaan tersebut didapat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebagai bentuk apresiasi karena telah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1.750 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayahnya.
“Ini menjadi bukti nyata, bahwa dukungan dalam bentuk apapun demi kemajuan produk lokal Kota Tangerang terus menjadi fokus Pemkot Tangerang. Ayo, sama-sama berkembang untuk produk Kota Tangerang yang lebih dikenal di mata dunia,” tegas Arief dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Adapun dukungan Pemkot Tangerang untuk pelaku UMKM ditunjukkan melalui pelatihan, fasilitasi halal, merek hingga uji laboratorium produk gratis yang terus berlangsung di setiap bulan.
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Fasilitas Gratis Pendaftaran Merek, Ini Caranya...
Seperti diketahui, Pemkot Tangerang sejak 2022 menjadi satu-satunya pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten yang memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM secara gratis atau melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut dilakukan guna mendorong pelaku UMKM di Kota Tangerang untuk mengurus merek sebagai bentuk perlindungan usaha, terlebih kepemilikan legalitas yang jelas.
Tercatat, Pemkot Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) berhasil mendaftarkan dan melegalkan 1.000 merek pelaku UMKM pada 2020.
Kemudian, pada 2021, Disperindagkop UKM Tangerang telah mendaftarkan dan melegalkan 500 merek pelaku UMKM dan pada 2022 berhasil melegalkan 250 merek pelaku UMKM.
Baca juga: Cara Daftarkan Produk UMKM di E-Katalog
Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi mengatakan, pihaknya hingga kini sudah mendaftarkan dan melegalkan 1.750 merek secara gratis untuk pelaku UMKM yang tersebar di 13 kecamatan.
“Dulunya, Kota Tangerang pada 2020 dan 2021 hanya satu-satunya daerah yang memiliki program fasilitasi merek gratis ini,” ucapnya.
Setelah program fasilitasi merek gratis berhasil, lanjut Suli, Kota Tangerang pada 2022 menjadi percontohan dan program ini diadopsi oleh Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang terus berkomitmen memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Baca juga: DJKI: Tak Hanya Perlindungan, Pendaftaran Kekayaan Intelektual UMKM Juga Bermanfaat Ekonomi
“(Komitmen tersebut) dilakukan dalam upaya meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Suli.
Menurutnya, mendaftarkan merek dari produk pelaku UMKM merupakan hal sangat penting.
Dengan melakukan pendaftaran merek, sebut Suli, pelaku UMKM akan mendapat perlindungan hukum, mengurangi risiko terjadinya tindakan plagiarisme, menambah nilai aset perusahaan, membuka peluang waralaba, menjaga citra perusahaan dan kepercayaan konsumen.
“Melaporkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha ataupun lembaga merupakan hal yang sangat penting. Kecepatan informasi dan inovasi yang bertumbuh tentu diperlukan upaya-upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki,” tuturnya.
Baca juga: Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Menurut Undang-undang
Oleh karena itu, lanjut Suli, Pemkot Tangerang terus berupaya mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas hak kekayaan intelektualnya demi kesejahteraan mereka.