KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Paliwang mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara terus berupaya menjaga dan melindungi kekayaan alam yang di Kaltara.
Oleh karenanya, dia mengapresiasi kegiatan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, itu diikuti 30 calon PPNS di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Reserse Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Megamendung, Bogor, Selasa (27/8/2024).
Zainal berharap, kegiatan pendidikan dan pelatihan itu memberikan para peserta pengetahuan teknis dan hukum terkait penyidikan.
“Saya mereka juga mampu mengaplikasikan keterampilan yang diperoleh dalam upaya penegakan hukum di bidang LHK secara lebih efektif,” katanya dalam siaran pers.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara Nur Laila mengatakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) PPNS tersebut digelar dalam rangka penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah Kaltara.
Baca juga: Fasilitasi Kegiatan Pendidikan Politik, Gubernur Kaltara Serahkan Bantuan Keuangan untuk Parpol
Kegiatan itu melibatkan 30 calon PPNS di Provinsi Kaltara selama dua bulan dengan pola 400 jam pelatihan (JP) di Megamendung, Bogor.
“Bila dikonversi, mereka akan menjalani diklat selama dua bulan mulai 27 Agustus sampai 25 Oktober mendatang,” ungkapnya.
Laila mengatakan, kegiatan itu bertujuan mencetak para PPNS agar dapat melaksanakan penegakan hukum pada bidang LHK guna memberikan manfaat bagi masyarakat dan kelestarian hutan.
Sementara itu, Kepala Pendidikan dan Pelatihan Reserse Polri Agus Santoso menekankan pentingnya diklat tersebut untuk PPNS di Provinsi Kaltara.
Pasalnya, potensi alam di Kaltara yang sangat banyak sehingga membutuhkan PPNS untuk menjaga kekayaan alam tersebut dengan optimal.
Adapun 30 orang calon PPNS Kaltara terdiri dari perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kaltara, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH), Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota, serta satu perwakilan dari Taman Nasional Kayan Mentarang dan Balai KSDAE di Kaltara.
Baca juga: Gubernur Kaltara Ajak Sarjana Terus Gali Ilmu dan Berkontribusi Bangun Daerah
Kegiatan tersebut terlaksana atas kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK dan Pemprov dengan Polri.
Pembukaan kegiatan itu ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK dan Pemprov Kaltara dengan Polri.
Kesempatan tersebut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara Suriansyah serta hadir Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Firdaus Kurniawan.