KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat setelah menerima realisasi pembayaran hasil usaha dari PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).
“(Pembayaran ini) diharapkan menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat sekitar kebun dengan PT HMBP, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan investasi dapat terus berjalan dengan lancar,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan Edy saat menyerahkan secara simbolis realisasi pembayaran hasil usaha dari PT HMBP selaku avalis kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Senin (5/12/2023).
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng itu merupakan kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil pendapatan atau Dana Alokasi Plasma (DAP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diberikan PT HMBP.
Baca juga: Rumus Pembagian SHU Koperasi
Dalam acara tersebut, Edy menyampaikan sambutan tertulis dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bahwa pihaknya mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi sejak proses awal, mulai dari mediasi hingga terlaksananya kegiatan tersebut.
Ia mengungkapkan, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas utama di Provinsi Kalteng yang memiliki prospek menjanjikan karena merupakan sumber daya alam (SDA) yang dapat diperbaharui.
“(Oleh karenanya) menjadi harapan kita bersama agar industri kelapa sawit di Kalteng dapat berkontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitarnya," imbuh Edy
Menurutnya, fasilitasi dalam pembangunan kebun masyarakat saat ini tidak hanya terfokus pada aspek fisik kebun, tetapi juga dapat melibatkan inisiatif yang tidak terbatas pada bentuk kebun.
Baca juga: Pemkot Bogor Usulkan Hutan Cifor Situ Gede Jadi Kebun Raya Bogor 2
Inisiatif tersebut, kata Edy, masih dapat memberikan hasil dan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
"Pola dan bentuk fasilitasi dalam pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai pola, seperti pola kredit, pola bagi hasil, dan juga bentuk pendanaan lainnya yang disetujui oleh semua pihak, atau melalui berbagai bentuk kemitraan lainnya," jelas Edy.
Untuk diketahui, hasil dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT HMBP seluas kurang lebih 443 hektar (ha), yang berada dalam kategori Areal Penggunaan Lain (APL), disisihkan sebesar Rp 650.000 per ha.
Dari penyisihan tersebut menghasilkan total dana sebesar Rp 287.950.000 yang kemudian diserahkan kepada masyarakat setiap bulannya melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Seruyan.
Baca juga: Rumus Pembagian SHU Koperasi
“Selain pembagian SHU pada bulan berjalan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng (gubernur dan wagub) didukung oleh Penjabat (Pj) Bupati Seruyan mengusulkan penambahan 3 bulan sebelum hari penandatanganan hari ini agar SHU dapat diberikan kepada masyarakat,” jelas Edy.
Keputusan tersebut, lanjut dia, tetap mempertimbangkan ketersediaan sumber daya perusahaan.
Selanjutnya, Edy mengungkapkan bahwa tambahan SHU selama Oktober dan November 2023 juga diusulkan untuk diberikan kepada masyarakat Desa Bangkal, dengan penyaluran dana yang tetap melalui Koperasi.
"Hal baik ini dapat menjadi contoh untuk diterapkan pada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit lainnya," ucapnya.
Baca juga: Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!
Lebih lanjut, Edy menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan luasan kebun sekitar 732 ha yang berada dalam kawasan hutan produksi dapat diberikan sebagai plasma sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013.
Hal tersebut, kata dia, dapat terwujud jika kebun yang saat ini masih dalam proses pengajuan izin kepada Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit itu memenuhi persyaratan clean and clear.
Permentan Nomor 98 Tahun 2013 sendiri menegaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja lebih dari 250 ha, diwajibkan membangun plasma sebesar 20 persen dari inti.
Baca juga: Jelang Tahun Politik 2024, Kredit Korporasi Bank BTPN Menurun
Pada kesempatan tersebut, Edy berharap, peran korporasi di bidang perkebunan kelapa sawit tidak hanya untuk melakukan investasi tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan melalui dana corporate social responsibility (CSR), terutama untuk masyarakat di sekitar kebun.
"Semua ini tentu memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat dan pihak terkait. Segala bentuk penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara persuasif dan terukur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Edy berharap Kalteng yang kaya akan nilai budaya dan filosofi Huma Betang dapat menjadi landasan dalam proses musyawarah untuk mencapai mufakat.
Baca juga: Pakai Baju Hitam, Ganjar Datang ke Musyawarah Besar Persatuan Gereja Pentakosta
Untuk itu, kata dia, baik pemprov maupun pemerintah kabupaten (pemkab) siap memfasilitasi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik, dan bersama-sama mencari solusi terbaik.
“Menjadi harapan kita bersama, dengan diserahkannya realisasi pembayaran sisa hasil usaha PT HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal dapat menyelesaikan permasalahan atau konflik yang pernah terjadi,” ujar Edy.
Dengan demikian, lanjut dia, korporasi dan masyarakat dapat bergandengan tangan untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kebun, sekaligus memperkuat rasa kekeluargaan dan kerja sama yang baik.
Baca juga: Kasus Siswa SMP yang Meninggal Usai Main Kuda Tomprok Selesai Secara Kekeluargaan
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga hadir Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalteng Herson B Aden, Pj Bupati Seruan Djainuddin Noor, dan Direktur HMBP Roby Zulkarnaen.
Hadir pula Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Rizky Ramadhana Badjuri, Kepala Biro (Karo) lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan terkait, Camat Seruyan Raya, Kepala Desa (Kades) Bangkal, serta pengurus Koperasi Maju Bersama Bangkal.