KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin memaparkan berbagai inovasi layanan informasi publik di wilayahnya dalam pelaksanaan Presentasi Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 di Hotel Mercure Kemayoran Superblok Mega, Jalan Kota Baru Bandar, Jalan Benyamin Suaeb Nomor Kav B6, South Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Pemaparan yang dibawakan Nuryakin sebagai penyaji presentasi tersebut berjudul “Inovasi dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng". Adapun kegiatan presentasi ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
“Pertama, Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Portal PPID digunakan sebagai wadah untuk mengakses kumpulan informasi publik yang tersedia di berbagai unit atau perangkat daerah (PPID Pelaksana),” ujar Nuryakin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Inovasi kedua, lanjutnya, yaitu portal berita yang selalu menyampaikan informasi terbaru dan cepat mengenai Pemprov Kalteng.
Baca juga: Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah
Ketiga, aplikasi Satu Data menyajikan data secara real-time dan valid dengan menampilkan informasi dalam 10 kategori data.
“Portal Kalteng Satu Data digunakan untuk menghimpun data sektoral dari seluruh perangkat daerah atau PPID Pelaksana daerah selaku produsen data,” imbuh Nuryakin.
Untuk diketahui, portal Kalteng Satu Data telah terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Lebih lanjut, Nuryakin menjelaskan bahwa PPID Utama Provinsi Kalteng telah menyediakan formulir untuk permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan layanan maklumat.
Baca juga: 7 Kelemahan Data Vektor dalam Sistem Informasi Geografis
Selain itu, PPID Utama Provinsi Kalteng juga menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan formulir yang menggunakan huruf Braille.
“Fasilitas untuk penyandang disabilitas juga disediakan akses jalan, kursi roda, dan toilet di PPID Utama dan PPID Pelaksana Provinsi Kalteng,” jelas Nuryakin.
Selanjutnya, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi Kalteng berencana merilis aplikasi Smart Province bernama "Kalteng BERKAH" pada Desember 2023.
Aplikasi tersebut akan menjadi platform terintegrasi yang mencakup layanan dasar di sektor pendidikan, kesehatan, kependudukan, sosial, perizinan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pariwisata, tata ruang, dan retribusi daerah.
Baca juga: Jadi Pemimpin Pasar, Hino Dukung Industri Transportasi dan Pariwisata
Usai melakukan presentasi, Nuryakin menyatakan bahwa pihaknya optimis untuk meraih predikat Informatif pada 2023.
"Saya optimistis dengan upaya yang telah kita lakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik di Kalteng, kita akan kembali meraih predikat informatif,” ujarnya kepada Multi Media Center (MMC) Kalteng.
Hal tersebut, lanjut Nuryakin, sejalan dengan arahan dari Gubernur Kalteng bahwa arus informasi dan hak masyarakat untuk mengetahui tidak boleh terhambat.
Baca juga: Menteri Bahlil Janji akan Perhatikan Hak Masyarakat Pulau Rempang
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik bagi setiap entitas publik di Kalteng, dengan tujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
"Informasi yang terbuka sesuai klasifikasi yang harus dibuka untuk umum, akan menjadi daya ungkit bagi partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan bahkan kritik yang bersifat konstruktif dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan di Kalteng," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Kadiskominfosantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi mengatakan bahwa Presentasi Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi (KI) secara nasional.
Baca juga: Kementan Gelar Monev Nasional untuk Perkuat Program Peremajaan Sawit Rakyat
“Sekda Kalteng hadir dan menyampaikan paparannya terkait upaya-upaya yang telah dilakukan berkaitan dengan keterbukaan informasi di Kalteng, dan juga inovasi layanan yang telah kita lakukan,” ucapnya.
Agus pun optimistis jika Pemprov Kalteng bisa mempertahankan kategori informatif pada 2023.
Ia mengungkapkan bahwa hasil tersebut rencananya akan diumumkan pada 19 Desember 2023.
Sebagai informasi, tim penilai dalam Presentasi Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 terdiri dari Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn, Penggiat KIP Anton Pradjasto, dan Yosep Adi Prasetyo.
Baca juga: Kemenaker Rapat dengan K/L Lain untuk Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT
Kegiatan tersebut diikuti oleh kementerian atau lembaga (K/L), instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan publik lainnya.
Sementara itu, pada tingkat pemprov diikuti oleh 26 provinsi yang lolos dan mencapai tahap presentasi akhir. Provinsi Kalteng pada tahap ini berada di posisi kelima secara nasional.