KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) segera mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan pelayanan cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Kepastian pengoperasian MPP itu terjadi usai penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dan rencana kerja MPP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST.
Kegiatan penandatanganan dihadiri oleh 11 kementerian/lembaga/korporasi dan dilakukan di Auditorium Kantor Bupati HST, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (5/12/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten HST Muhammad Yani mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan stakeholder terkait atas komitmen serta kerja keras mereka.
Ia menilai, para pihak terkait telah berhasil mengintegrasikan berbagai jenis layanan perizinan dan non-perizinan dari berbagai instansi publik dalam satu tempat di MPP Kabupaten HST.
“Apresiasi serta ucapan terima kasih disampaikan kepada rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perbankan, serta pihak-pihak lain. Terima kasih telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemkab HST terkait sinergi penyelenggaraan MPP,” ujar Muhammad Yani dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/12/2024).
Baca juga: Pemkab HST Borong 4 Penghargaan Bidang Pendidikan
Muhammad Yani berharap, momentum penandatanganan nota kesepakatan bersama tidak hanya dimaknai sebagai formalitas belaka, tetapi juga harus menjadi komitmen kuat semua pihak untuk mengimplementasi seluruh kerja sama yang telah disepakati.
Kerja sama itu khususnya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan pada MPP di Kabupaten HST.
“Kehadiran MPP tentu menjadi salah satu tonggak sejarah baru dari proses pelayanan publik yang efektif dan efisien di Kabupatan HST. Oleh karena itu, seluruh instansi ataupun lembaga penyelenggara pelayanan publik di MPP dapat menempatkan petugas. Mereka harus betul-betul yang kompeten dan berjiwa siap melayani,” katanya.
Muhammad Yani juga berpesan agar pengelola segera dapat dilakukan uji coba operasional penyelenggaraan pelayanan publik secara terintegrasi di MPP.
Selain itu, upaya monitoring dan evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui segala kekurangan, kendala, dan permasalahan yang dihadapi agar langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan.
“Mari kita jadikan penandatanganan nota kesepakatan bersama ini sebagai momentum bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif, inklusif dan efektif. Ini demi mendukung terwujudnya HST yang lebih makmur, unggul, dan dinamis,” ucap Muhammad Yani.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP dan Tenaga Kerja Edina Fitria Rahman mengatakan, perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga terkait sangat diperlukan sebelum uji coba operasional MPP dimulai.
“Pada MPP Kabupatn HST, terdapat 11 kementerian/lembaga/korporasi dan sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab HST yang berintegrasi melakukan pelayanan publik,” ujar Edina.
Baca juga: Pemkab HST Gelar Sosialisasi Pasar Kerja Luar Negeri dan Pencegahan Perekrutan PMI Nonprosedural