KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) meraih Opini Kualitas Tertinggi atau kategori A dari Ombudsman RI, terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Bupati HST Aulia Oktafiandi mengapresiasi pencapaian itu sebagai bukti dari komitmen Pemkab HST untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Alhamdulillah. Hasil ini adalah buah dari komitmen seluruh pihak untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sejumlah langkah strategis dan inovasi yang dilakukan Pemkab HST yang terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap tahun.
“Capaian ini menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan. Berbagai inovasi dan langkah konkret hadir demi pelayanan publik yang sesuai harapan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: CSIRT, Langkah Strategis Pemkab HST dalam Transformasi Digital
Aulia berharap, Pemkab HST dapat terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik agar bisa memenuhi harapan masyarakat dan menjamin kemudahan akses serta transparansi dalam setiap layanan yang disediakan.
Dia berharap, dengan komitmen kuat dari semua pihak, Pemkab HST dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Adapun penghargaan itu merupakan bentuk pengakuan atas kepatuhan Pemkab HST dalam memberikan layanan publik yang berkualitas.
Capaian tersebut tertuang dalam keputusan Kepala Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pemkab HST berhasil meraih nilai 93,57 sekaligus berhasil masuk dalam zona hijau. Kategori ini merupakan kategori tertinggi dalam penilaian kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, tren peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik Kabupaten HST dimulai sejak 2021 dengan nilai 63,46 predikat zona kuning/kualitas sedang.
Kemudian, pada 2022, Kabupaten HST mendapatkan nilai 74,367 dengan predikat zona kuning/kualitas sedang.
Baca juga: Pimpin Apel Gabungan, Pjs Bupati HST Sampaikan 4 Program Pokok Presiden Prabowo
Pada 2023, Kabupaten HST mendapatkan nilai 88,68 dengan predikat zona hijau/kualitas tertinggi.
Adapun penilaian terhadap pelayanan publik itu merupakan pengawasan eksternal yang dilakukan secara represif.
Artinya, pengawasan dilakukan Ombudsman yang merupakan sebuah lembaga independen yang berada di luar struktur pemerintahan yang diawasi.