KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah ( HST) memberikan peringatan tegas kepada sejumlah warung remang-remang di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Minggu (15/9/2024).
Kepala Satpol PP Damkar HST Subhani mengatakan, penutupan warung remang-remang merupakan peringatan terakhir sebelum dilakukan langkah lebih tegas, yakni pembongkaran bangunan yang dianggap ilegal.
“Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan. Kini kami menegaskan bahwa bangunan-bangunan ini ilegal dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” ujar Subhani dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (16/9/2024).
Ia berharap, masyarakat dapat secara sadar membongkar bangunan tersebut sebelum pihaknya melakukan tindakan lebih lanjut.
Baca juga: Lewat Aplikasi Ngaji AI, Pemkab HST Bantu Perkuat Pendidikan Agama
Sebagai informasi, warung-warung tersebut beroperasi sebagai tempat hiburan karaoke dengan pemandu yang berpakaian terbuka.
Selain itu, pihak berwenang menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di beberapa lokasi, seperti sabu, minuman keras (miras), dan obat-obatan terlarang.
“Bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan. Sampai saat ini, sudah ada 17 warung remang-remang yang kami beri police line dan hentikan operasinya,” lanjut Subhani.
Merespons langkah penertiban, tokoh masyarakat setempat Guru H Ahmad Junaidi dari Pamangkih mengungkapkan rasa syukurnya atas upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi perbuatan maksiat di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara.
Baca juga: HUT KompasTV, Pemkab HST Terima Apresiasi Daerah Peduli Layak Anak
Ia menyebut langkah tersebut sebagai hasil kesepakatan bersama antara pejabat pemerintah untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
“Saya berharap, lebih banyak anggota kepolisian dan TNI yang turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan perkara ini. Kalau bisa, semua warung remang-remang di sini dihancurkan. Ini adalah langkah awal untuk memberantas maksiat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tegasnya.
Pada kesempatan sama, Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengatakan, penertiban tersebut adalah salah satu program dalam rangka memerangi kemaksiatan di Kabupaten HST.
“Keputusan penertiban ini juga diambil sesuai dengan aspirasi ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat,” kata Aulia.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP turut di dampingi oleh TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, PLN, Petugas Kecamatan LAU, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HST, Kepala Desa Sungai Buluh, serta tokoh masyarakat setempat.