KOMPAS.com - Sejak tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebiajakan perluasan penerima manfaat penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam hal penggratisan PBB, warga kehormatan Jakarta dibebaskan 100 persen dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak April 2019.
Dalam siaran persnya, Pemprov DKI menjelaskan, warga kehormatan Jakarta adalah mereka yang berjasa bagi bangsa dan negara serta telah membuat perubahan yang baik bagi Kota Jakarta.
Mereka adalah para guru, dosen, tenaga pendidik, dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Begitu juga dengan para purnawirawan TNI dan Polri, penerima gelar pahlawan nasional, veteran, penerima tanda kehormatan presiden, mantan presiden, mantan wakil presiden, serta mantan gubernur dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta.
“Kami bebaskan beban PBB untuk pensiunan guru, purnawirawan TNI-Polri, pahlawan, perintis kemerdekaan, sampai penerima bintang kehormatan dari presiden,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/10/2019) lalu.
Program pembebasan PBB untuk guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI/Polri ini berlaku hingga dua generasi di bawahnya, yaitu anak.
Khusus untuk pahlawan serta penerima bintang tanda jasa dari presiden berlaku hingga tiga generasi. Artinya, rumah peninggalan masih bisa ditempati oleh cucu.
Peraturan pembebasan PBB-P2 ini ditetapkan Pemprov DKI berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Peraturan ini juga merupakan revisi dari Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang PBB bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar.
Dengan demikian, pembebasan PBB ini tidak terbatas untuk rumah-rumah dengan NJOP tertentu, tetapi juga bagi pihak-pihak yang dianggap berjasa bagi negara.
Baca juga: PBB Gratis bagi Guru hingga Veteran, Anies Jamin Pendapatan Daerah Tak Turun
Terhitung hingga September 2019, sudah ada 19.929 objek pajak yang digratiskan PBB-nya dengan total nilai Rp 180,4 miliar.
Dalam Pergub tersebut, tercantum bahwa pembebasan PBB-P2 khusus ditujukan pada satu rumah tinggal (rumah pertama yang ditinggali) dan yang tidak digunakan sebagai tempat usaha.
“PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah kedua tetap dikenakan pajak,” tambah Anies.
Pemprov DKI menyatakan, pemberlakuan pembebasan PBB-P2 adalah bentuk apresiasi layak kepada warganya yang berjasa.
“Sebenarnya sederhana sekali. Kamisekarang kalau mengucapkan terima kasih, menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” ujar Anies.
Ia berharap apresiasi serupa bisa datang dari warga Jakarta lainnya terhadap warga kehormatan tersebut.
Anies memberi contoh keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, yang sempat dipungut PBB-P2 sebanyak Rp 180 juta per tahun.
Baca juga: Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis
“Padahal, almarhum Bang Ali sangat berjasa dalam membangun dan menata Ibu Kota. Gubernur legendaris ini malah bisa dibilang sebagai pembaharu bagi cetak biru pembangunan Jakarta,” jelasnya.
Anies tak sepakat dengan perdebatan dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa pembebasan PBB-P2 untuk beberapa golongan tersebut akan mengurangi potensi penerimaan pajak DKI Jakarta.
Ia menjamin pendapatan daerah tak akan berkurang dengan adanya penggratisan PBB-P2.
Potensi pendapatan pajak DKI disebutnya masih dalam taraf aman, apalagi saat ini Pemprov DKI sudah meluncurkan fiscal cadaster.
Fiscal cadaster merupakan sebuah sistem pendataan dan pengumpulan informasi serta objek-objek pajak secara lebih detail dan berdasarkan kenyataan di lapangan.
Warga kehormatan ini telah sangat berjasa dalam membangun kota Jakarta hingga menjadi seperti sekarang, sehingga penghargaan ini sudah selayaknya diterima sebagai bentuk terima kasih.