KOMPAS.com - Bupati Bulungan Syarwani mendorong masyarakat yang masih memegang surat segel tanah untuk segera mengubahnya menjadi sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kuota PTSL Kabupaten Bulungan mencapai 3.000 bidang tanah.
“Hal ini penting untuk memberikan jaminan serta perlindungan hukum bagi pemilik tanah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (12/9/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Syarwani dalam acara penyerahan 280 sertifikat tanah kepada masyarakat Bulungan di Aula Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Selasa (10/9/2024).
Dengan adanya program PTSL, menurutnya, batas-batas tanah tidak hanya akan terlihat secara fisik tetapi juga akan tercatat secara digital melalui foto udara, yang dapat meminimalkan sengketa batas tanah.
Baca juga: Edukasi Gaya Hidup Sehat kepada Masyarakat, Kemenkes Gelar Ayo Sehat Festival di Bandung
“Kita harus sukseskan program PTSL ini agar batas tanah kita tercatat secara digital. Ini akan membantu mengurangi sengketa tanah,” ucap Syarwani.
Dalam kesempatan tersebut, ia secara simbolis menyerahkan 100 lembar sertifikat tanah kepada masyarakat dan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Bulungan.
“Alhamdulillah hari ini kita membagikan sekitar 100 sertifikat secara simbolis. Masih banyak sertifikat yang belum dibagikan. Kami mengharapkan peran 108 ketua RT di Kabupaten Bulungan untuk menginformasikan kepada warganya agar datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengambil sertifikatnya,” jelas Syarwani.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas program PTSL yang merupakan salah satu inisiatif nasional dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). Program ini bertujuan memberikan legalitas kepemilikan tanah dan memudahkan akses permodalan bagi masyarakat.
Baca juga: Eks Pegawai BPN Jadi Tersangka Penggelapan Dokumen Tanah Warga 10 Ha
Selain itu, Syarwani mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen sampai Desember 2024 berdasarkan Keputusan Bupati.
“Kami berharap kebijakan diskon BPHTB hingga 50 persen ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mengurus dan melegalkan hak kepemilikan tanah dan bangunan mereka,” ujarnya.
Selama ini, lanjut Syarwani, banyak masyarakat hanya memiliki legalitas berupa surat segel yang diterbitkan oleh kecamatan.
“Surat keterangan dari RT dan kecamatan adalah dokumen awal untuk proses sertifikasi. Namun, yang berwenang memberikan pengakuan hak atas sebidang tanah adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN,” jelasnya.