KOMPAS.com - Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menilai bahwa Gerakan Memasang Tanda Batas ( GEMAPATAS) penting untuk mengamankan tanah masyarakat dan menghindari munculnya konflik tanah.
“Penting untuk mengamankan tanah kita. Kita bersyukur banyak program sertifikat tanah untuk masyarakat,” kata Hamim, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (3/2/2023).
Hal itu disampaikan Hamim saat acara pencanangan GEMAPATAS di Aula Kantor Desa Tamboo, Kecamatan Tilongkabila, Jumat.
Selain Bupati Bone Bolango, turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Mega Putri Sari dan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).
Hamim mengatakan, GEMAPATAS harus diingat oleh masyarakat, karena pemerintah daerah (pemda) sering menghadapi konflik tanah.
Baca juga: Wujud Kolaborasi Lintas Daerah, Perayaan HUT Ke-20 Kabupaten Bone Bolango Hadirkan Berbagai Atraksi
Dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung seluruh percepatan sertifikasi tanah di Bone Bolango.
"Pemerintah desa juga harus proaktif untuk mengajukan tanah yang belum tersertifikasi," pintanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Mega Putri Sari menjelaskan, GEMAPATAS merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemetaan Pertanahan dan Ruang dalam rangka percepatan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023.
Salah satu poinnya berisi pemasangan tanda batas sebanyak satu juta patok batas yang dilaksanakan mulai hari ini secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kegiatan GEMAPATAS sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan,” jelas Mega.
Baca juga: Gempa Magnitudo 6,3 Terjadi di Bone Bolango, Ibu-ibu di Gorontalo Berhamburan ke Luar Warung
Ia mengungkapkan, Kabupaten Bone Bolango mendapat target pemasangan 250 patok batas di 74 bidang tanah yang tersebar di Desa Tamboo, Toto Utara serta Tunggulo, Kecamatan Tilongkabila.
“Dengan memasang patok dan memelihara tanda batas bidang tanah, setidaknya terdapat tiga manfaat, yakni pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, minimalisasi sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan, serta memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan bidang tanah," paparnya.