KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menunjukkan komitmennya terhadap kesetaraan dan inklusi sosial dengan meluncurkan program Bantuan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
Program bantuan itu diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional ( HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional ( HKSN) 2025 dengan memberikan bantuan tunai sebesar Rp 1 Juta per orang per bulan.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan, HDI dan HKSN merupakan momentum bagi Pemkab Badung untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam meringankan beban penyandang disabilitas.
“Mudah-mudahan dengan bantuan ini, yang pertama dari aspek psikologis dan sosial kita, penyandang disabilitas bisa merasakan ada kesetaraan dan kesamaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Hal tersebut dikatakan I Wayan Adi Arnawa dalam acara peluncuran program bantuan yang digelar bersama dengan peringatan HDI dan HKSN di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Bangun Data Kependudukan Akurat, Pemkab Badung Terapkan Skema Penghargaan Pelaporan Akta Kematian
Adapun, saat ini bantuan akan diberikan kepada disabilitas fisik, sedangkan penyandang disabilitas mental akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, sembari menunggu keputusan pengadilan untuk pengampunya.
“Masih dalam proses untuk mendapatkan pengampu dari beberapa penyandang disabilitas mental ini,” katanya.
Adi berharap, Pemkab Badung segera mendapatkan keputusan itu sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“Harapannya, akhir tahun ini atau menurut saya awal tahun bisa kami realisasikan dengan bantuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung, AA Ngurah Raka Sukaeling menyampaikan, HDI dan HKSN diperingati setiap Desember.
Baca juga: Pemkab Badung Tingkatkan Pelayanan Kesehatan melalui Program Nak Badung Sehat
Peringatan itu ditandai dengan program bantuan untuk penyandang disabilitas demi terpenuhinya hak-hak semua masyarakat dalam aspek kehidupan yang juga sesuai undang-undang.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan program itu juga untuk menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas serta meningkatkan kemandirian dan kesamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan.
“ Penyandang disabilitas mendapat bantuan alat bantu dari Dinsos Badung sebanyak 59 unit yang terdiri dari 50 kursi roda, 5 alat bantu dengar, 2 walker, dan tongkat ketiak,” ungkapnya.
Ngurah mengatakan, seluruh bantuan itu telah diserahkan kepada penerima dari Juli hingga Desember 2025.
“Selain itu, penyandang disabilitas juga mendapatkan paket pemberian makanan tambahan sembako sebanyak 600 paket, yang diserahkan kepada dua orang secara simbolis pada peringatan hari ini,” jelasnya.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Badung Tinjau Pelaksanaan “Kontak Bupati”
Penyandang disabilitas yang mendapatkan bantuan perlindungan dan rehabilitasi sosial di Kabupaten Badung meliputi penyandang disabilitas fisik berjumlah 2.726 orang.
Bantuan itu diserahkan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beserta Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa secara simbolis kepada masing-masing perwakilan penyandang disabilitas.
Sementara itu, penyandang disabilitas mental berjumlah 912 orang yang masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan setelah penyelesaian administrasi pengampuan.
Turut hadir pada kesempatan ini, Ketua DPRD Badung diwakili oleh Ketua Komisi IV Graha Wicaksana, Sekda Badung IB Surya Suamba beserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Hadir pula BPD Bali Cabang Mangupura dan Badung, Ketua Organisasi Kewanitaan di lingkungan Pemkab Badung, tim perumus kebijakan Kabupaten Badung, perwakilan Sentra Mahatmiya Bali dan Dinsos P3A Provinsi Bali, para pengurus organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Badung, dan para pendamping disabilitas Kabupaten Badung.