KOMPAS.com- Bupati Seluma Erwin Octavian menyerahkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada 1.200 nelayan di pesisir pantai Kabupaten Seluma, Bengkulu, Rabu (13/9/2023).
"Sejumlah 1.200 (kartu) BPJS Ketenagakerjaan telah kami berikan kepada para nelayan di desa-desa Kabupaten Seluma, seperti di Ilir Talo 350 penerima, Air Periukan 210 penerima, Seluma Selatan 190 Penerima, dan Semidang Alas Maras 450 penerima," kata Erwin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Penyerahan BPJS Ketenagakerjaan, kata Erwin, merupakan realisasi dari program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, yakni Seluma Melayani. Program ini dijalankan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bentuk perlindungan kerja bagi para nelayan.
"Perlindungan kerja itu penting. Oleh karena itu kami hadirkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud Seluma Melayani untuk melindungi para nelayan di Seluma," jelas Erwin.
Baca juga: Fokus Pembangunan Fisik Fasilitas Umum, Pemkab Seluma Usulkan Pembangunan 5 Ruas Jalan
Erwin menambahkan, pihaknya belum menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh nelayan di Kabupaten Seluma. Oleh karena itu, ia memastikan program BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan hingga seluruh nelayan di Seluma menerima bantuan tersebut.
"Memang seluruh nelayan belum menerima, tetapi kami pastikan program ini terus berlanjut dengan target tahun 2024 program ini diterapkan kepada seluruh nelayan di Seluma," tegas Erwin.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu M Nuh mengatakan, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada para nelayan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Ada santunan apabila terjadi kecelakaan saat jam kerja, dan santuan apabila terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia sebesar Rp 42 juta yang diberikan kepada ahli waris," jelas Nuh.
Lebih lanjut, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan lewat JKM juga akan menanggung biaya sekolah dasar (SD) hingga ke jenjang universitas dua orang anak nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iuran minimal tiga tahun.